Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Dengan kondisi Indonesia yang memiliki banyak pulau, negeri ini berpotensi memiliki banyak keberagaman suku bangsa, bahasa, adat istiadat dan agama. Dan berdasarkan UUD 1945 ada lima agama yang di akui di  negeri ini yakni Islam, Kristen protestan, Katolik, Hindu, dan Budha.
Demi menjaga keberagaman yang di miliki negeri ini khususnya keberagaman agama, pemerintah membuat peraturan yang harus di taati warga negara agar tidak terjadi konflik ataupun diskriminasi kaum mayoritas terhadap kaum minoritas. Seperti adanya jaminan konstitusi Kerukunan Umat Beragama(KUB) yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 dan adanya jaminan dari negara bagi tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan nya yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1. Selain itu pemerintahpun secara masif terus mengkampanyekan sikap toleransi antar umat beragama yang mengharuskan setiap pemeluk agama untuk saling menghormati.
Namun sayang, jauh panggang dari api. Pengaturan toleransi di negeri ini khususnya toleransi antar umat beragama masih jauh dari harapan. Di saat kampanye toleransi terus di gaungkan oleh pemerintah, di saat yang sama banyak peristiwa  peristiwa intoleransi yang di alami oleh umat islam di negeri ini yang nota bene adalah negeri dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia.
Peristiwa intoleransi tersebut  seperti, tahun 2014 ada pelarangan ibadah bagi siswa siswi di banyak sekolah negeri di Bali, seperti pelarangan menggunakan busana muslim bagi siswi muslimah SMP, SMA dan PT dan larangan ibadah sholat jumat. Namun di saat yang sama kaum muslim di haruskan menghormati agama lain seperti harus mengecilkan suara adzan di Bali saat Nyepi.
Tahun 2015 bertepatan dengan hari raya idul fitri 1436 H terjadi pembakaran masjid Baitul Muttaqin di Karubaga kabupaten Tolikara, provinsi Papua di mana sekelompok massa menyerang jamaah yang sedang melaksanakan solat Id. Tidak hanya itu, tanggal 1 Desember 2018 terjadi penembakan yang menewaskan 31 pekerja PT. Istaka Karya yang tengah membangun jembatan di Kali Yigi dan Kali Aurak kabupaten Nduga Papua. Para pelaku penembakan hanya di sebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).Â
Namun di saat umat Islam menyerukan agamanya, mereka di sebut radikal, fanatik hingga teroris. Para ulama yang mendakwahkan Islam di kriminalisasi dan kelompok dakwah nya di bubarkan. Inilah contoh kecil peristiwa intoleransi yang di alami umat Islam dan masih banyak lagi peristiwa intoleransi yang di alami umat islam di negeri ini.
Pertanyaan nya mengapa peristiwa intoleransi terus terjadi pada umat islam dan terjadi secara berulang ulang? Padahal pemerintah sudah membuat peraturan.
Intoleransi yang terus terjadi secara berulang ulang pada umat Islam di negeri ini di sebabkan karena banyak faktor, diantaranya pemahaman yang salah mengenai makna toleransi. Sistem kapitalisme yang di terapkan di negeri ini dengan asasnya pemisahan agama dari kehidupan memandang toleransi adalah pluralisme yakni memandang bahwa semua agama adalah benar.Â
Hal ini di jadikan alasan kaum liberal untuk menuding bahwa munculnya intoleransi terhadap umat islam di negeri ini di sebabkan karena agamanya, karena adanya 'klaim kebenaran' oleh islam. Sehingga menurut kaum liberal intoleransi terhadap umat islam akan hilang apabila klaim kebenaran di hapuskan dan turut serta meyakini agama lain.Â
Selain itu sistem kapitalisme juga telah melahirkan tata aturan yang bersumber dari akal manusia yang sudah pasti akan melahirkan banyak pertentangan karena tidak memiliki standar hukum yang jelas, akibatnya tata aturan yang di lahirkan tidak mampu menjamin kerukunan antar umat beragama. Hal ini semakin di perparah dengan sikap pemerintah yang cenderung ambigu terhadap persoalan keagamaan, hal ini menjadikan peristiwa intoleran terhadap umat islam terus terjadi.
Hal ini amatlah berbeda dalam Islam. Â Islam sangat menjaga toleransi antar umat beragama. Hal ini dikarenakan islam mengakuai adanya pluralitas/keberagaman manusia baik suku bangsa, bahasa, warna kulit dan agama. Karena sesungguhnya Allah SWT yang menciptakan keberagaman ini agar manusia saling mengenal. Hal ini Allah sampaikan dalam Al Quran surat Al Hujurat ayat 13 :
"Wahai manusia sungguh Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa bangsa dan besuku suku agar kamu saling mengenal...."
Toleransi (tasamuh) dalam islam artinya sikap membiarkan (menghargai), lapang dada ( kamus al munawir). Toleransi yang  di maksud di dalam islam tidak bermakna menerima keyakinan yang bertentangan dengan islam, melainkan membiarkan umat lain menjalankan ritual agamanya dan tidak memaksa umat lain untuk masuk ke dalam islam.
Sikap toleransi sudah di contohkan sejak masa Rasulullah SAW hingga masa kekhilafahan. Rasulullah SAW telah memberikan contoh betapa toleransi merupakan suatu keharusan. Melalui piagam Madinah tahun 622 M, Rasulullah SAW meletakan dasar dasar bagi keberagaman hidup antar umat beragama, mengakui eksistensi non muslim sekaligus menghormati peribadatan mereka. Diantara isi piagam Madinah adalah sikap saling menghormati diantara agama yang ada, tidak saling menyakiti dan saling melindungi anggota yang terikat dalam piagam Madinah.
Tidak hanya di masa Rasulullah SAW, sikap toleransipun di tunjukan oleh para khalifah yang menggantikan kepemimpinan Beliau SAW. Seperti yang terjadi di masa khalifah Umar Bin Khattab r.a saat membebaskan Baitul Maqdis (Yerusalem) Palestina. Saat itu khalifah Umar menandatangani perjanjian damai dengan pendeta  Sofranius yang merupakan pemimpin umat nasrani di Yerusalem. Perjanjian tersebut dinamakan Ihdat Umariyah yang memberikan jaminan kepada umat non muslim agar tetap bebas memeluk agama dan keyakinan mereka.
Inilah gambaran toleransi di dalam pemerintahan islam (khilafah). Islam memperlakukan muslim ataupun non muslim dengan perlakuan yang sama. Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama, keduanya di jaga, di lindungi dan di atur berdasarkan aturan islam. Namun dalam perkara akidah dan ibadah, bagi orang orang non muslim mereka di beri kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan nya.
Wallahu'alam
Nurlela
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H