Mohon tunggu...
Murwat
Murwat Mohon Tunggu... wiraswasta -

Trimo Ing Pandum

Selanjutnya

Tutup

Money

Mana Praktek yang Legal, Mana yang Ilegal?

12 Agustus 2011   17:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:51 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul tulisan saya ini berupa pertanyaan, dan memang isinya adalah semata sebuah pertanyaan.  Pertanyaan yang belakangan ini ingin sekali saya mendapatkan jawabannya.  Saya adalah pelaku UKM (Usaha Kecil Mungil).  Sebagai pelaku usaha,  ada satu yang belum pernah saya lakukan atau pernah saya tolak untuk melakukannya. Itu adalah kolusi.  Sejujurnya saja saya tidak tahu persis apa definisi dari kolusi dan praktek-praktek apa yang digolongkan dalam kolusi.

Langsung saja saya tuliskan beberapa kasus rekaan tentang praktek dagang.

Kasus Pertama

Fulanto adalah tukang kue pastel.  Fulanto menawarkan pastelnya ke sebuah toko kue yang hanya menjual kue, tidak memperoduksi sendiri kue yang dijualnya. Yang ditemuinya adalah seorang karyawan bernama Fulantini.  Contoh produk cocok, harga cocok, sistem pembayaran cocok yaitu dibayar setiap akhir bulan. Terjadilah transaksi dan Fulanto akhirnya secara rutin mengirim pastelnya ke toko tersebut.

Akhir bulan, setelah dihitung-hitung Fulanto mendapatkan keuntungan 5 juta dari kerjasamanya dengan toko itu.  Sebagai ucapan terimakasih Fulanto memberikan uang 1 juta ke Fulantini.  Fulantini tidak pernah meminta komisi apapun sebelumnya kepada Fulanto.

Apakah praktek seperti ini legal? Apakah praktek seperti ini halal?

Kasus Kedua

Fulanto menawarkan produk ke toko lain. Berundingnya dengan karyawan bernama Fulanah.  Fulanto menawarkan komisi ke Fulanah jika Fulanah mau menerima Fulanto sebagai suplier.  Komisi yang ditawarkan adalah 1 juta per bulan jika dalam satu bulan beromset sekian juta (sesuai dengan omset toko lainnya). Terjadilah transaksi.  Omset tercapai. Fulanah menerima komisi 1 juta perbulan.

Apakah transaksi ini legal? Apakah transaksi ini halal?

Kasus Ketiga

Fulanto mencoba menawarkan produknya ke toko lain lagi. Berundingnya dengan karyawan juga bernama Fulansyah.  Dari awal pembicaraan Fulansyah minta komisi 1 juta rupiah untuk setiap tercapainya omset sekian juta (nilainya kebetulan sama dengan omset toko-toko lainnya).  Fulanto menyetujui permintaan itu.  Alhasil omset tercapai dan Fulansyah menerima komisi 1 juta perbulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun