Siapa yang menjadi peserta BPJS? Yang wajib menjadi peserta adalah seluruh Warga Negara Indonesia, termasuk orang Asing yang telah tinggal sekurang-kurang 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran (UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 1 ayat 4). Jadi bukan hanya WNI saja yang wajib ikut tetapi juga WNA yang telah memenuhi persyaratan (untuk lebih details dapat mengunjungi link Reff : http://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/11)
Saya akan sedikit berbagi pengalaman terkait wajibnya WNA menjadi peserta BPJS Kesehatan, ditempat Saya bekerja yang merupakan salah satu PMA dan mempekerjakan beberapa orang Tenaga Kerja Asing (TKA), waktu kami melakukan sosialisasi di internal perusahaan dengan berbekal materi dari serentetan mengikuti sosialiasi BPJS Kesehatan, ada beberapa dari expatriat (TKA) dengan kritis menanyakan mengenai wajibnya kepesertaan ini.
Ini agak berkesan sebagai sebuah testimony tetapi ini adalah kejadian yang Saya dan teman-teman team HR di perusahaan yang kami alami. Mereka bertanya kenapa dan untuk apa orang asing (expatriate) ikut program ini, sedang kami telah mendapat asuransi baik dari negara kami juga dari perusahaan? Kami memberikan jawaban bahwa saat ini Negara Indonesia sedang mengembangkan sebuah sistem jaminan sosial yang akan memberikan proteksi terhadap seluruh warga Negara Indonesia termasuk warga Negara Asing yang sedang berada di Indonesia. Jika para TKA telah mendapat jaminan dari negaranya dan juga dari perusahaan, tetap wajib ikut sebagai peserta BPJS Kesehatan jika telah tinggal 6 (enam) bulan atau lebih di Indonesia.
Salah satu expat kami yang berasal dari Barcelona Spanyol, sangat mendukung bahkan dengan penuh keseriusan mengisi form Pendaftaran Kepeserataan BPJS Kesehatan sambil sesekali beberpa kali bolak balik ke tempat saya menanyakan kolom- kolom yang harus di isi dan dilengkapi. *Ini masukan buat teman-teman di BPJS Kesehatan – colek Pak #BayuWahyudi- jika bisa membaut form yang bilingual atau dalam beberapa versi bahasa.
Atau dibuatkan manual book tentang tata cara pengisian dalam beberapa versi bahasa agar orang asing dapat megisi dengan baik dan lancar. Dan saya yakin mereka juga akan menyampaikan ke sesame expat dan ini akan membantu dan sangat efektif. Saya malah pernah memergoki para expat di tempat kami menggunakan translate online untuk memahami tata cara isian form BPJS Kesehatan.
Seorang dari senior nasional staf juga memberikan komentar, katanya dengan sedikit nada bertanya dan separuhnya komplain agak ketus “untuk apa para expat ini di daftarkan, toh mereka juga tidak akan menggunakan layanan yang BPJS Kesehatan, apakah mereka mau antri, gak level expat pake BPJS. Kita saja yang staf local jika melihat layanan BPJS tidak akan menggunakannya selain antrinya panjang layanan yang di cover perusahaan jauh lebih baik” sambil nyeletuk. Bayangkan coba sudah ketus, nyeletuk pula… ini serius menurutku waktu itu, selain yang bertanya adalah senior manager juga karena orang ini di setiap pertemuan paling banyak bersuara.
Sekadar info di perusahaan kami dan hampir semua perusahaan PMA lainnya memang telah menyediakan jaminan kesehatan bagi karyawannya dengan bekerjasama dengan Asuransi, Rumah Sakit atau Provider kesehatan secara langsung atau dengan menggunakan sistem Klaim (reimburse). Jika karyawan kami ingin berobat tinggal datang ke rumah sakit rekanan dengan membawa surat jaminan maka mereka akan di layani langsung tanpa tedeng aling-aling dan mereka juga bisa memilih kelas pelayanan yang sangat baik jika di bandingkan dengan layanan yang diberikan BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, kami harus menjawab pertanyaan ini dengan baik, logis dan harus jelas.
Teman HR Saya dengan logat bataknya berdiri dan menjelaskan bahwa “apa yang kami sampaikan sama yang di sampaikan oleh petugas BPJS ketika memberikan sosialisasi. Prinsipnya BPJS Kesehatan ini memang di rancang dan di-design untuk saling memberikan subsidi silang kepada warga yang kurang mampu. Jika saat ini karyawan dan para TKA ini mendapat jaminan lebih baik dari yang dapat di berikan BPJS Kesehatan, maka perusahaan tempat bekerja tetap wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran.
Kesanya ini sumbangan gratis karena membayar iuran tetapi manfaatnya tidak digunakan. Saat ini mungkin teman-teman telah menikmati layanan yang baik tidak antri dan di provider kelas internasional tetapi perlu di ingat ini wajib menurut undang-undang, di gunakan atau tidak perusahaan tetap wajib mendaptarkan karyawannya sebagai peserta, inilah prinsip gotong royong menjadi prinsip pertama dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011”.
Pada prinsipnya prinsip gotongroyong ini bukan hanya menjadi prinsip BPJS Kesehatan, namun juga menjadi prinsip dari semua sistem asuransi sosial di dunia. Sistem gotong royong dalam asuransi yakni secara bersama – sama menanggulangi resiko individu (pribadi) menjadi resiko kelompok (kolektif), dengan demikian transfer beban dan resiko secara kolektif akan terasa ringan. Dan inilah yang sedang di kembang BPJS Kesehatan untuk menjadi Badan Penyedia Jaminan Sosial yang handal.
Prinsip gotong royong ini menjadi salah satu point penting yang di bahas dalam acara yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bersama Kompasiana di Balikpapan. Bertema “Gotong-royong Demi Indonesia Yang Lebih Sehat” pembicara Bapak Bayu Wahyudi yang di pandu salah satu kompasianer cerdas bapak Nurullah, memaparkan dan berulang-ulang menyampaikan tentang prinsip gotong royong yang di anut oleh BPJS Kesehatan.