Penulis berkesimpulan bahwa maraknya judi online akibat kemajuan teknologi dan menjadi keresahan pada masyarakat. Penyebarluasan judi online melalui metode dan jenis transaksi lintas negara menyebabkan sulit untuk diberantas. Pemberantasan judi online tidak hanya tugas pemerintah, akan tetapi Pendidik, Tokoh Agama, orang tua dan masyarakat harus berperan aktif.Â
Judi online tidak bisa diberantas melalui jalur hukum dengan menerapkan sanksi pidana, tetapi juga melalui pendidikan dan pemahaman agama. Bahkan, apabila diperlukan butuh Psikolog untuk memeriksa, mendiagnosis, serta merawat pecandu perjudian dengan psikoterapi dan konseling bagi pecandu judi. Dengan pemahaman Agama dan Pendidikan, kecanduan judi online ini akan terberantas dengan menimbulkan rasa syukur yang telah di berikan Tuhan kepada manusia.
Usulan untuk pemberantasan judi online tersebut bukan hanya sekedar hukum tetapi tentang pemahaman Agama yang baik dan Pendidikan yang layak dalam mengajarkan rasa taat dan syukur kepada Tuhan YME dengan tidak mengesampingkan kinerja pemerintah dalam memblokir dan membatasi akses judi online tersebut. Dengan demikian, dalam jangka panjang perjudian online akan tergerus dan terberantas dengan adanya kesadaran masyarakat dan kinerja pemerintah yang baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H