Calon Pelanggan dapat melakukan pendaftaran secara langsung (tidak boleh) diwakilkan di Kantor LM atau Butik Emas LM di seluruh Indonesia. Setelah memahami “Persyaratan dan Ketentuan” Calon pelanggan diharapkan meningi form registrasi dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, diantaranya yaitu kopi kartu identitas yang berlaku (KTP/SIM) dan kopi Kartu Keluarga untuk keperluan ahli waris (dapat menyusul), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Registrasi hanya dapat dilakukan di Kantor Logam Mulia Pulogadung atau Butik Emas yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia, dengan membawa Kartu tanda pengenal dan Kartu NPWP (jika ada) serta mengisi formulir yang berlaku.
- Pelanggan menyetujui Syarat dan Ketentuan keanggotaan BRANKAS LM yang berlaku dengan menandatangani form Syarat dan Ketentuan BRANKAS LM
- Pendaftaran tidak dapat diwakilkan.
- Setelah selesai proses registrasi, Pelanggan akan diminta untuk mengisi saldo minimal.
- Pelanggan akan diberikan User name BRANKAS LM dan Kode Aktivasi untuk proses aktivasi account Pelanggan pada www.brankaslm.com.
- Selanjutnya Pelanggan dapat login ke laman tersebut untuk melihat saldo, melakukan pembelian, melakukan penjualan, order untuk penarikan fisik, serta apabila diinginkan
- Pelanggan dapat menghitung serta membayar zakat emas secara online.
Pembelian
- Setelah terdaftar, Pelanggan diharuskan membeli emas sesuai berat minimal jenis keanggotaan.
- Pembelian hanya dapat dilakukan dalam bilangan bulat (bukan decimal) dengan harga mengacu
- Pelanggan dapat melakukan Pembelian untuk menambah saldo emas BRANKAS LM. Pembelian dapat dilakukan dengan 2 cara, dilakukan sendiri secara online pada laman www.brankaslm.com atau datang sendiri ke Kantor Logam Mulia Pulo Gadung atau ke Butik Emas di kota-kota besar di Indonesia.
- Apabila melakukan Pembelian secara online, Pelanggan dapat login dengan menggunakan user ID dan Passwordnya miliknya. Lalu masuk ke menu pembelian, masukkan Sumber dana dan tujuan transaksi, pilih besaran yang akan dibeli, lalu pilih metode pembayaran.
- Pada harga BRANKAS tanggal transaksi yang berlaku sama untuk seluruh daerah.Harga beli akan mengacu kepada harga yang ditetapkan oleh Logam Mulia.
Penjualan Kembali (Buyback)
- Saldo emas milik Pelanggan dapat dijual kembali kepada Logam Mulia, atau yang biasa disebut dengan Transaksi Buyback.
- Penjualan (buy back) dapat dilakukan terhadap saldo yang tersedia (bukan saldo tertahan atau saldo total) apabila telah melewati masa jatuh tempo dengan harga mengacu pada harga buy back tanggal transaksi.
- Penjualan (buy back) sebelum jatuh tempo dimungkinkan dilakukan dengan menyisakan saldo minimal sesuai jenis keanggotaan.
- Buyback dapat dilakukan dengan 2 cara, dilakukan sendiri secara online pada laman www.brankaslm.com atau datang sendiri ke Kantor Logam Mulia Pulo Gadung atau ke Butik Emas di kota-kota besar di Indonesia.
Order Pengambilan Fisik
- Saldo emas milik Pelanggan, selain dapat dijual kembali kepada Logam Mulia, dapat juga untuk diminta dicetak dalam bentuk emas fisik (emas batangan).
- Pengambilan Emas Fisik atas saldo emas BRANKAS LM dapat dilaksanakan setelah simpanan/saldo emas berumur 3 bulan (disebut juga Masa Titip). Apabila Pelanggan menginginkan untuk mencetak fisik saldo emas BRANKAS LM miliknya sebelum Masa Titip melewati 3 bulan, maka Pelanggan akan dikenakan denda sebesar 2.5% dari emasnya.
- Proses fabrikasi atau pembuatan emas fisik maksimal 7 (tujuh) hari kerja).
- Pelanggan dapat mengambil emas fisiknya di Butik Emas yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia ataupun mengikuti layanan delivery dari Logam Mulia. Apabila mengambil emas fisik di Butik Emas, dapat diambil sendiri ataupun diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa.
- Order Pengambilan Fisik dapat dilakukan dengan 2 cara, dilakukan sendiri secara online pada laman www.brankaslm.comatau datang sendiri ke Kantor Logam Mulia Pulo Gadung atau ke Butik Emas di kota-kota besar di Indonesia.
- Pelanggan diwajibkan untuk membayar ongkos cetak sesuai ketentuan yang berlaku sebelum emas dicetak secara fisik.
Layanan Zakat dan Infak Emas
BRANKAS Berzakat adalah salah satu layanan yang disediakan bagi pelanggan BRANKAS untuk melakukan pembayaran zakat maal atau pun infak dalam bentuk emas. Dimana layanan ini dapat digunakan secara online oleh pelanggan melalui menu dalam sistem aplikasi BRANKAS dengan cara mendebet saldo emas pelanggan BRANKAS. Zakat maal dan infak emas tersebut akan disalurkan oleh suatu lembaga pemerintah yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Zakat maal adalah zakat atas simpanan emas pelanggan BRANKAS yang telah mencapai nishab 85 gram dan sudah masuk haul. Infak adalah pembayaran infak atas simpanan emas pelanggan BRANKAS yang dapat dilakukan sewaktu-waktu diluar zakat maal dengan mendebet saldo emas BRANKAS
Perhitungan zakat maal jika syarat nishab dan haul sudah terpenuhi adalah:
Zakat yang harus dibayarkan = 2,5% x total emas x 376/365
Dimana:
Total emas = Jumlah total keseluruhan emas yang dimiliki oleh pelanggan saat zakat dihitung
376/365 = Konversi tahun hijriah ke Masehi
Sumber: BAZNAS
BAZNAS akan memberikan laporan kepada pelanggan BRANKAS sebagai bukti penerimaan zakat dan infaknya + 3 hari setelah transaksi dan akan diberikan NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat). NPWZ adalah nomor registrasi yang tercatat di database BAZNAS atas masing-masing individu yang melakukan pembayaran zakat dan infak.
Dimana Bisa Memulai Investasi di BRANKAS?
PUSATNYA :
- PT. ANTAM (Persero) Tbk.
- Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia
- Jalan Raya Bekasi KM 18 Pulogadung ,Jakarta 13010
- PO.BOX 1079/JAT Telepon : 021-47866239
- E-mail : brankas@antam.com [Website : www.logammulia.com, www.brankaslm.com, www.antam.com]
BUTIK EMAS LM - JAKARTA I
Gedung Antam, Lantai Dasar,
Jl. TB Simatupang no. 1, Tanjung Barat, Jakarta Selatan 12530
Telp. (021) 781 2722