Mohon tunggu...
Tirta Mursitama
Tirta Mursitama Mohon Tunggu... -

Ketua Departemen Hubungan Internasional Fakultas Humaniora, Universitas Bina Nusantara (BINUS). Penulis buku "Strategi Tiga Naga: Ekonomi Politik Industri Minyak Cina di Indonesia", bersama Maisa Yudono (2010); dan "Corporate Social Responsibility di Indonesia: Teori dan Implementasi" bersama M. Fadhil Hasan dan Iman Y. Fakhrudin (2011). Co-editor buku "Kebangkitan Kembali Asia Timur: Tinjauan Ekonomi Politik Internasional" (2012). Menulis buku (co-authors) berjudul "Memenangi Globalisasi di Era Otonomi" (2012) bersama Hamid Chalid, Desy Hariyati dan Sigit I. Prianto.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mau Dibawa Kemana Perguruan Tinggi (BHMN) Kita?

25 Februari 2011   11:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:16 1748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 10 Desember 2010 lalu, Paguyuban Dosen Non-PNS Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) berinisiatif menyelenggarakan Sarasehan Hukum Pengalihan Status Kepegawaian Dosen dan Tenaga Pendidikan Non-PNS pada PT BHMN. Mereka menghasilkan naskah akademik, rancangan peraturan pemerintah tentang pengalihan status tersebut hingga petisi dari para dosen dan tenaga kependidikan Non-PNS di UI.

Sarasehan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka memperjuangkan nasib para dosen dan tenaga kependidikan non-PNS yang secara nyata menjadi tulang punggung kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat PT BHMN, khususnya di UI. Mereka sekaligus mendorong para pemangku kepentingan pendidikan tinggi untuk mengambil kebijakan kongkret tentang hal ini.

Inisiasi ini terus membesar meliputi berbagai fakultas. Dialog dengan para pemangku kepentingan dan tukar pengalaman dengan berbagai PT BHMN yang bernasib sama terus dilakukan. Bahkan usaha pendekatan ke pengambil kebijakan dalam hal ini Kemendiknas pun telah dilakukan.

Soal tatakelola keuangan pun, yang mungkin menjadi salah satu pertimbangan utama pencabutan UU BHP, perlu pembenahan. Dengan status PT BHMN, ketujuh perguruan tinggi harus diakui menunjukkan prestasi yang lebih baik. Hal ini didukung oleh pengelolaan keuangan yang otonom dan transparan. Insentif penelitian dan sistem remunerasi dosen yang baik.

Namun di sisi lain, pengelolaan keuangan memang masih perlu ditingkatkan. Di sebagian PT BHMN yang menerapkan tatakelola keuangan secara terintegrasi perlu dilaksanakan secara lebih berkeadilan memperhatikan kontribusi fakultas/program dengan tetap mempertimbangkan kepentingan universitas secara menyeluruh. Kemudahan dan kecepatan pencairan dana, pertanggungjawaban penggunaan dana merupakan bagian dari aspek-aspek tatakelola yang masih harus diperbaiki. Selain itu, transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban juga tidak boleh ditinggalkan.

Apabila beberapa hal ini dapat dilakukan, pasca PP Nomor 66 Tahun 2010 mungkin tidak akan menciptakan mimpi buruk baru bagi dunia pendidikan tinggi kita. Pertanyaannya kemudian adalah maukah pemerintah melakukannya, proaktifkah PT BHMN mendorong perubahan ini, akankah anggota Dewan yang terhormat satu visi tentang ini? Ataukah para dosen harus turun ke jalan untuk memperjuangkan nasib mereka sendiri? Bila hal terakhir ini terjadi, sungguh menambahkan daftar panjang mimpi buruk inkonsistensi kebijakan pendidikan tinggi di negeri ini.

Jadi, "mau dibawa kemana perguruan tinggi (bhmn) kita?". Bahkan, rekan-rekan staf non-pns di salah satu universitas terkemuka di ibukota pun telah menggubahnya menjadi: "mau dibawa kemana hubungan kerja kita?" (diinspirasi dari sebuah judul lagu terkenal band Armada).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun