B. Faktor Hukum
Yaitu meliputi kepastian hukum dan konsistensi penegakan hukum. Ketidak pastian hukum ini bisa dilihat adanya peraturan-peraturan yang diskriminatif dan tidak adil.Tawar menawar dan pertarungan kepentingan antara kelompok dan golongan di parlemen.
C. Faktor Ekonomi
Yaitu gaji atau pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup , maka seseorang melakukan korupsi agar kebutuhannya tercukupi. Tetapi korupsi itu bukan dilakukan oleh orang miskin, tetapi dilakukan oleh orang kaya.karena mereka tidak memiliki rasa puas atas apa yang dia miliki. Sebenarnya kebutuhan yang mereka inginkan bukan kebutuhan pokok, melainkan kebutuhan yang tidak terlalu dibutuhkan seperti mobil, kulkas, dan barang-barang mewah lainnya.
D. Faktor Organisasi
Yaitu tidak adanya pemimpin yang baik yang bisa diteladani. Tidak adanya kultur organisasi yang benar. Akuntabilitas (keuangannya yang tidak digunakan sebaik mungkin sehingga akuntabilitas di instansi pemerintahan kurang memadai ).Manajemen yang dikelola dengan tidak baik yang cenderung menutupi korupsi di dalam organisasinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H