Mohon tunggu...
Murni Rianti
Murni Rianti Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan SMK Yudya Karya Kota Magelang

Membaca, menulis, traveling, berkebun, bertanam, kurator, olah raga jalan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

IKD atau KTP Digital Belum Penting, Apa Iya?

12 Desember 2023   08:25 Diperbarui: 12 Desember 2023   08:31 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aktivasi IKD  dibantu petugas (Foto Dokpri)

"Nanti saja kalau sudah perlu dan memang diharuskan". Ada juga yang bilang begitu.

Benarkah belum perlu? Benarkah belum harus?

"Nanti kalau memang perlu dan harus kita dikejar-kejar petugas-- biar pada aktivasi IKD".

"Iya biasanya begitu." Sambut yang lain.

Bagiku, beraktivasi IKD berarti  mengikuti tren KTP masa kini. Mengikuti tren inovasi. Karena inovasi KTP -- buah pikiran kemajuan IPTEK. Bisa mengirit kertas, tidak diprint. Semua anget di ponsel kita. Perlu dijaga jangan sampai -- malah ponselnya hilang, tidak terkunci pula.

Aku lalu mengenang giatku di IKD saat itu. Tentu saja segala yang harus dibawa sebagaimana pesan di grup RT ada di saku. Antri  dulu-- itu pasti.

Antri dulu -- menunggu giliran (Foto dokpri)
Antri dulu -- menunggu giliran (Foto dokpri)
Sambil menunggu giliran -- kami melakukan unduh dan instal  aplikasi IKD. Melihat orang yang berada di depan petugas melakukan  foto diri -- kami juga mengikuti apa yang dia lakukan. Yang lain -- seperti e-mail, ponsel yang terhubung internet, Nomor Induk Kependudukan -- semua harus aktif --  sudah siap di saku.

Setelah semua selesai, tinggal menunggu giliran -- karena selanjutnya hanya bisa dikerjakan oleh petugas sesuai data yang kita bawa sebagai pelengkap termasuk kartu KK bagi yang e-KTPnya  menghilang tanpa pamit.

Petugas sempat menjelaskan tentang tujuan IKD yaitu mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudahdan mempercepat transaksi layanan publik, mengamankan IKD dari pemalsuan. Sementara  fungsi IKD--bukti identitas kita yang dilakukan melalui verifikasi data identis atas kepemilikan IKD, untuk autentikasi identitas melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi dan quick response (QR), untuk otorisasi identitas pemilik IKD

Itulah kenanganku bersama petugas IKD....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun