Suatu kehormatan dan kebanggaan tersendiri dapat bergabung dalam acara Minggu lalu, tepatnya tanggal 11 Desember 2016. Acara yang bertema “Netizen Palembang Ngobrol Bareng MPR RI” ini bertempat di salah satu hotel yang masih terbilang baru di Palembang, yakni Hotel Santika. Seperti acara-acara pada umumnya, pertama kali sebelum masuk ke ruangan tempat acara, para netizen diharuskan registrasi terlebih dahulu. Selesai registrasi, panitia memberikan tas keren berisi kaos, buku dan alat tulis.
Bapak Ma’ruf mengatakan, UU No. 17 Tahun 2014 mengamanatkan MPR RI untuk mengawal dan memasyarakatkan empat pilar tersebut. Untuk itu, MPR RI mengajak para netizen di Palembang yang merupakan para penggiat media sosial untuk bersama-sama memahami nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam empat pilar, yaitu pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Puluhan netizen dari Palembang yang hadir pada acara ini berasal dari berbagai komunitas, di antaranya Kompasiana Palembang (Kompal), Komunitas Blogger Wong Kito Galo, Blogger Unsri, Nulis Buku Club (NBC) Palembang, Blogger Perempuan, dan ada juga dari Emak-emak Blogger. Bapak Ma’ruf Cahyono mengharapkan para netizen ini dapat bekerja sama dalam pembangunan karakter bangsa lewat empat pilar yang disosialisasikan. Nantinya para netizen ini dapat mensosialisasikan empat pilar MPR RI dengan cara dan gayanya masing-masing sehingga mampu dipahami dengan baik oleh para pembaca.
Bapak Andrianto sebagai moderator, membawa diskusi dan ngobrol bareng menjadi hangat dan ringan. Para netizen sangat antusias saat dibukanya sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan dan masukan diberikan oleh beberapa perwakiltan dari komunitas masing-masing. Dari perwakilan Kompal sendiri, Mbak Kartika, memberikan masukan mengenai cara penyaluran edukasi empat pilar melalui sinetron.
Di akhir acara, para netizen diminta menuliskan perspektif tentang empat pilar dalam kaitannya dengan masalah aktual bangsa. Bisa berupa kritik, masukan, pendapat, bahkan keluhan yang selama ini terpendam, bisa dikeluarkan melalui kesempatan ini. Dalam tulisan tersebut, saya sendiri mengutarakan pikiran dan pengamatan mengenai permasalahan ekonomi di negara kita. Saya mengangkat Pasal 33 dan Pasal 34 UU NRI Tahun 1945 sebagai masukan untuk MPR. Saya berharap kritikan dan masukan dari para netizen Palembang dapat dibaca dan ditindaklanjuti oleh MPR RI atau pun lembaga lainnya yang berrwenang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H