WOWBASEL - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkotika dalam perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki status hukum tetap, Selasa (11/12/2018).
Kepala Kejari (Kajari) Bangka Selatan Safrianto Zuriat Putra mengatakan, barang bukti tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2018. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu dan Ganja.
Sebelumnya, kata Safrianto, pihaknya terlebih dulu sudah melakukan pemusnahan  barang bukti tindak pidana umum berupa senjata tajam.
"Kemarin kami sudah melakukan pemusnahan barang bukti senjata tajam , untuk hari ini BB yang dimusnakan narkotika dengan jenis sabu-sabu dan ganja, Â sabu seberat 11,8629 gram dan ganja 180,01 gram," kata Safrianto.
Ia menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 13 perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang telah berstatus hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
"Dimana bunyi hakim tersebut barang bukti harus dimusnahkan sehingga hari ini kita laksanakan dengan cara dibakar sehingga barang bukti itu tidak dapat digunakan arau dimanfaatkan kembali," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Safrianto menghimbau kepada masyarakat, khsusnya generasi muda untuk menjauhi narkoba, karena selain berbahaya juga merusak generasi bangsa.
"Ayo kita jauhi dan perangi narkoba karena bisa merusak generasi kita selanjutnya," imbuhnya
Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan dihalaman belakang Kejari Bangka Selatan ini disaksikan langsung oleh Kapolsek Toboali AKP Faisal Fatsey, Kepala BNK Kabupaten Bangka Selatan, KBO Sat Res Narkoba Polres Basel, dan sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Basel. (As/wb)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H