Pada dasarnya, penerapan prinsip-prinsip GCG tidak terlepas dari ketaatan pengelolaan usaha terhadap sistem manajemen secara benar dan ketaatan terhadap seluruh atauran hukum yang berlaku, baik terhadap aturan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan pemerintah, instrumen hukum Bank Indonesia dan OJK, serta aturan hukum internal perbankan.Â
Dengan demikian jelas, bahwa relasi penerapan prinsip-prinsip GCG pada lembaga perbankan akan menjadikan pengelolaan bisnis perbankan menjadi lebih terbuka, dengan berperannya seluruh fungsi dan unsur yang terlibat dan terkait secara maksimal, efektif dan efisien sesuai peran dan tangung jawab masing-masing. Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip GCG semakin menguatkan struktur kelembagaan sehingga mampu meningkatkan kinerja kelembagaan dan dapat bersaing dalam iklim bisnis yang semakin kompetitif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H