Mohon tunggu...
Muria Rahma
Muria Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Prinsip Tata Kelola Perusahaan pada Lembaga Perbankan

21 Desember 2022   18:54 Diperbarui: 21 Desember 2022   19:12 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implementasi Prinsip Tata Kelola Perusahaan Pada Lembaga Perbankan

 Oleh: Muria Rahma

                                                                       

Perkembangan teknologi dan informasi membuat persaingan pasar dalam dunia usaha atau bisnis semakin kuat dan kompetitif. Perusahaan harus mampu untuk meningkatkan kualitas perusahaan, meningkatkan penjualan, dan daya saing dengan perusahaan lain agar dapat bertahan dan berkembang di dunia global ini. Selain itu hal yang tidak kalah penting adalah tata kelola perusahaan. Tata kelola perusahaan atau yang biasa dikenal dengan istilah Good Corporate Governance (GCG) merupakan hal yang sangat penting dan fundamental untuk menjaga kelangsungan hidup bisnis, pertumbuhan perusahaan dan pengelolaan resiko strategik baik itu bisnis di perusahaan dagang, manufaktur ataupun jasa.

Tata kelola perusahaan menjadi perhatian setelah terjadinya krisis ekonomi global pada tahun 1997- 1998. Pada tahun tersebut krisis juga melanda Indonesia yang menyebabkan banyak perusahaan gulung tikar atau bangkrut. Salah satu penyebab terjadinya krisis ekonomi tersebut adalah buruknya pelaksanaan corporate governance atau tata kelola perusahaan. 

Menurut pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No.117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 pada Effendy (2009) tentang penerapan GCG pada BUMN menyatakan bahwa corporate governance adalah proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.

Definisi GCG menurut Bank Dunia adalah aturan, standar dan organisasi di bidang ekonomi yang mengatur perilaku pemilik perusahaan, direktur dan manajer serta perincian dan penjabaran tugas dan wewenang serta pertanggungjawabannya kepada investor (pemegang saham dan kreditur). 

Tujuan utama dari GCG adalah untuk menciptakan sistem pengendaliaan dan keseimbangan (check and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaanPrinsip-prinsip utama dari tata kelola perusahaan (lembaga) berdasarkan pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No.117/MMBU/2002 Tanggal 31 Juli 2002 pada Effendi (2009), tata kelola perusahaan yang baik memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut yaitu :

  • Keterbukaan (transparancy) Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi materil yang relavan mengenai perusahaan. Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen.
  • Kemandirian ( Independency) Suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa konflik kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku.
  •  Akuntabilitas (accountability) Kejelasan fungsi, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif, efesien dan ekonomis. Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya.
  • Pertanggungan-jawaban (responsibility) Kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab.
  •  Kewajaran (fairness) Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hakhak pemangku kepentingan yang timbul sebagai akibat dari perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan.

Lembaga keuangan dan perbankan memainkan peran yang menentukan dalam kebijakan pengembangan perekonomian bangsa. Oleh karena itu jika dilihat dalam praktik perekonomian suatu negara, lembaga keuangan senantiasa berperan aktif. Tumbuhnya perkembangan lembaga keuangan secara baik dan sehat akan mampu mendorong terhadap perkembangan perekonomian bangsa.

Prinsip.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance -- GCG) merupakan bentuk dari pelaksanaan tanggung jawab antara perusahaan sebagai badan hukum, direksi sebagai pengelola perusahaan dan komisaris sebagai pengawas jalannya perusahaan dengan para pemegang saham sebagai pemilik modal. Seharusnya mereka sinergi dalam mengelola perusahaan dengan baik, yang memiliki hak dan kewajiban.

Diterapkannya prinsip-prinsip GCG dalam salah satu  sistem menejemen contohnya pada  Bank BPR sangat penting dalam meningkatkan keberhasilan suatu perusahaan yang bergerak di bidang perbankan. Oleh karena itu kunci sukses Bank BPR tidak lagi hanya bersandar pada performance keuangan dan peningkatan shareholder value saja.

Namun adanya suatu keharusan bagi manajemen untuk menyuarakan transparency, responsibility, fairness, independency dan accountability sebagaimana prinsip-prinsip GCG yang ada dalam proses manajemen perusahaan yang di akomodasi dari peraturan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Oleh karena itu pelaksanaan GCG pada Bank BPR Karya Utama Jawa Barat dapat dikaji dan dilihat keefektifannya melalui peraturan perundang-undangan dan ketentuan terkait mengenai GCG.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun