Sebelum sidang paripurna hari Rabu kemarin dibuka, paginya, sempat beredar bahwa Ratu Hemas menandatangani surat hasil sidang paripurna yang mengubah masa jabatan pimpinan 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Saat Hemas di telepon Farouk untuk konfirmasi benar bahwa dia sudah menandatangani hasil rapat paripurna itu, dan suara hp dikeraskan semua wartawan dekatnya mendengar suara Hemas terdengar bunyi suara, “Tidak, tidak benar saya menandatangani itu. Saya lagi on the way dekat lagi sampai gedung.”
Irman sebelumnya menegaskan persoalan yang dihadapi sekarang ini jalan keluarnya uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi saja, sehingga secara koridor hukum akan jelas dan keputusannyapun secara hukum bukan politik. Jika berdebat terus, buang waktu.
DPD 2,5 tahun Jabatan Pimpinan. Pancing lembaga setara bisa diubah
Berhasilkah kelompok yang meminta ada perubahan masa jabatan pimpinan DPD bisa 2,5 tahun? Kita lihat saja setelah endingnya ada di MK dengan judicial review.
Persoalan yang muncul bisa jadi berbuntut panjang, gong dari DPD yang mengubah masa jabatan pimpinan itu bisa seperti virus akan merambah bisa dirubah ke lembaga setara dengan DPD, yaitu masa jabatan pimpinan DPR, MK, Mahkamah Yudisial, Mahkamah Agung, bahkan KPK.
Nah, tentunya bisa juga sampai ke arah diutak-atik masa jabatan presiden RI, bisa saja tidak lagi 5 tahun bisa 3 atau 4 tahun jika embrio di DPD itu terjadi ada perubahan masa jabatan pimpinan kelembagaan negara....hasilnya kapan kerja yang benar, yaa mengurus soal intern lembaga terussssss...sementara gaji jalan, eh urusan rakyat tersingkirkan....