Perintah 2: Audit data PajakÂ
Terdiri dari Menghitung pajak penghasilan PPh 21
Menghitung Pajak Penghasilan PPh 23
Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!