Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 12_Perpajakan Internasional_CPMK 12-Controlled Foreign Corporation

7 Juni 2023   10:03 Diperbarui: 7 Juni 2023   10:24 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. PT. Cawe-Cawe

Kuis12_No.4 (Dok.pri)
Kuis12_No.4 (Dok.pri)

5. PT. Cabe Temanggung

Kuis12_No.5 (Dok.pri)
Kuis12_No.5 (Dok.pri)

6. PT. Bawang Brebes

Kuis12_No.6 (Dok.pri)
Kuis12_No.6 (Dok.pri)

Adanya Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor.94/PMK.03/2019 diterbitkan oleh Kementerian Keuangan-Direktorat Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomo 107/PMK.03/2017 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak (WP) Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri (BULN) selain Badan Usaha yang menjual Sahamnya di Bursa Efek. Penerbitan ketentuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan dorongan untuk transparansi, adanya kepastian hukum serta keadilan dalam hal pengenaan pajak bagi WP yang berada di dalam negeri atas penyertaan modalnya pada Badan Usaha yang berada di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya pada bursa efek, sehingga perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut.

Perubahan pada PMK Nomor 94/PMK.03/2019 ini menyebutkan bahwa WP yang memiliki penyertaan modal minimal 50% dari saham disetor di BULN Nonbursa serta WP yang bersama-sama WP lainnya dalam penyertaan modal langsung minimal juga 50% dari saham yang disetor pada BULN Nonbursa dikategorikan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa dan memperoleh Deemed Dividen. Sedangkan besarnya Deemed Dividen dihitung dengan cara perkalian persentase modal WP DN pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan pengenaan Deemed Dividen.

Keterkaitan peraturan PMK Nomor 94/PMK.03/2019 dengan Controlled Foreign Corporation (CFC) yaitu untuk menjadi penegasan dan sebagai landasan hukum CFC terkait perolehan penghasilan yang menjadi seubjek pajak Wajib Pajak di Indonesia. Dikarenakan CFC tersebut akan mengakui penghasilan nya yang diperoleh di Indonesia, maka dapat menambah sumber pendapatan dalam negeri dari sektor pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun