4. PT. Cawe-Cawe
5. PT. Cabe Temanggung
6. PT. Bawang Brebes
Adanya Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor.94/PMK.03/2019 diterbitkan oleh Kementerian Keuangan-Direktorat Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomo 107/PMK.03/2017 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak (WP) Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri (BULN) selain Badan Usaha yang menjual Sahamnya di Bursa Efek. Penerbitan ketentuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan dorongan untuk transparansi, adanya kepastian hukum serta keadilan dalam hal pengenaan pajak bagi WP yang berada di dalam negeri atas penyertaan modalnya pada Badan Usaha yang berada di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya pada bursa efek, sehingga perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut.
Perubahan pada PMK Nomor 94/PMK.03/2019 ini menyebutkan bahwa WP yang memiliki penyertaan modal minimal 50% dari saham disetor di BULN Nonbursa serta WP yang bersama-sama WP lainnya dalam penyertaan modal langsung minimal juga 50% dari saham yang disetor pada BULN Nonbursa dikategorikan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa dan memperoleh Deemed Dividen. Sedangkan besarnya Deemed Dividen dihitung dengan cara perkalian persentase modal WP DN pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan pengenaan Deemed Dividen.
Keterkaitan peraturan PMK Nomor 94/PMK.03/2019 dengan Controlled Foreign Corporation (CFC) yaitu untuk menjadi penegasan dan sebagai landasan hukum CFC terkait perolehan penghasilan yang menjadi seubjek pajak Wajib Pajak di Indonesia. Dikarenakan CFC tersebut akan mengakui penghasilan nya yang diperoleh di Indonesia, maka dapat menambah sumber pendapatan dalam negeri dari sektor pajak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI