- Belum dilakukan pemeriksaan.
b. Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi 2 (dua) syarat:
- Syarat Formal, yaitu tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak cacat dan belum melampaui batas waktu yang ditetapkan;
- Syarat Material, yaitu Pajak Masukan yang dibayarkan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.
c. Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk:
- Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;
- Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;