b. Telah Berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
c. Pada Tanggal penetapan Pengadilan yang telah menyatakan perusahaan dibubarkan; atau
d. Telah Diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha/sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaaan/berdasarkan data atau dokumen yang ada.
5. Pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan serta pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d UU PPN / perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat:
a. Disepakati/ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha/perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang pada perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha/perubahan bentuk usaha; atau
b. Ditandatanganinya akta yang mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan/pengambilalihan usaha/perubahan bentuk usaha oleh notaris.
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) terjadi pada saat:
1. Harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang/penghasilan/pada saat diterbitkan faktur penjualan dari PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten;
2. Kontrak/perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sesuai huruf a tidak diketahui; atau
3. Mulai tersedianya fasilitas/kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma/pemakaian sendiri JKP.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap bulannya melakukan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan mekanisme PPN dengan menggunakan SPT PPN. Perhitungan kurang atau lebih bayar dilakukan dengan "menandingkan" Pajak Masukan (PK) dengan Pajak Keluaran (PM). Pajak Masukan merupakan PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena adanya perolehan Barang Kena Pajak (BKP), penerimaan Jasa Kena Pajak (JKP), pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, dan impor Barang Kena Pajak (BKP). Sedangkan Pajak Keluaran merupakan PPN terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).