Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 8_Implementasi Pajak Berganda di Indonesia

6 Mei 2023   21:33 Diperbarui: 6 Mei 2023   21:36 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.pajak.go.id/id/tax-treaty

Nama: Murdiyanti

NIM: 55521120028

Nama Dosen: Prof. Apollo

Nama Kampus: Universitas Mercu Buana

Mata Kuliah: Perpajakan Internasional

Pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau biasa disebut sebagai P3B yang merupakan perjanjian bilateral, dalam bentuk dan nama tertentu, yang telah diatur dalam hukum internasional, yang disepakati antara dua negara atau yurisdiksi untuk mencegah adanya pengenaan pajak berganda serta pengelakan pajak. Dalam hal ini yang dimaksud dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra yaitu negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam P3B. Pada perjanjian P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara Mitra yang berlaku efektif yang selanjutnya disebut P3B adalah P3B yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak dan berlaku efektif.

Ketentuan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor 52/PJ/2021 tersebut bertujuan untuk memberi kesamaan pemahaman dan implementasi dari penerapan ketentuan P3B. Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut diharapkan bisa menumbuhkan implementasi ketentuan P3B yang sesuai dengan maksud serta tujuan dari P3B.

Surat Edaran No.52/PJ/2021 tersebut jika diperhatikan lebih lanjut maka terdapat beberapa tambahan pengaturan yang harus diperhatikan diluar batang tubuh P3B. Beberapa diantaranya terkait pokok pengaturan yaitu terkait protokol, surat pertukaran atau exchange of letter, nota pertukaran atau exchange of notes, serta nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Pada ketentuan tersebut menyebutkan detail antara lain:

1. Protokol (protocol), yaitu instrumen yang memiliki fungsi antara lain:

a. Memberikan penjelasan yang lebih rinci atas pengaturan yang ada di dalam batang tubuh P3B Indonesia;

b. Mengubah ketentuan yang ada di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia yang telah disepakati sebelumnya.

2. Dokumen Nota pertukaran (Exchange of Notes) atau Surat Pertukaran (Exchange of Letters), yaitu pemberitahuan resmi tentang posisi yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra mengenai suatu pengaturan atau ketentuan yang terdapat dalam P3B Indonesia.

3. Dokumen Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding), yaitu nota kesepahaman atas suatu pokok pembahasan ketentuan dalam P3B Indonesia yang disetujui bersama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra.

Indonesia telah menandatangan Konvensi Multilateral untuk menerapkan tindakan-tindakan terkait dengan P3B untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba (Multilateral Instrument to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting) atau MLI pada tanggal 7 Juni 2017 dan juga telah menyampaikan intrumen ratifikasi atas MLI tersebut kepada Sekjen OECD selaku penyimpan (Depositary) pada tanggal 28 April 2020 yang beralku efektif 1 Januari 2021 untuk pajak-pajak yang diporong di negara sumber atas pembayaran oleh subjek pajak di luar negeri sedangkan ountuk pajak yang lainnya berlaku efektif per 1 Januari 2022 di Indonesia.


Berdasarkan data yang dikutip dari halaman web resmi DJP per bulan Mei 2023, jumlah negara yang sudah melakukan P3B dengan pemerintah Indonesia berjumlah 71 negara. Beberapa diantaranya yaitu negara Afrika Selatan, Amerika Serikat, Australia, Belanda, China, Denmark, Inggris, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Perancis, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swiss, Turki dsb. Jika dilihat dari negara-negara tersebut rata-rata merupakan negara dengan ekonomi yang maju dan juga berkembang. Kritik bagi pemerintah Indonesia agar terus berupaya untuk menjajaki dengan negara-negara lainnya supaya memperkecil kesempatan pelaku bisnis untuk menggeser laba ke negara-negara surga pajak yang belum memiliki perjanjian P3B dengan pemerintah Indonesia (tax heaven country) supaya dapat meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak.

Citasi:

Surat Edaran Dirjen Pajak, SE-52/PJ/2021

www.pajak.go.id/id/tax-treaty

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun