2. Dokumen Nota pertukaran (Exchange of Notes) atau Surat Pertukaran (Exchange of Letters), yaitu pemberitahuan resmi tentang posisi yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra mengenai suatu pengaturan atau ketentuan yang terdapat dalam P3B Indonesia.
3. Dokumen Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding), yaitu nota kesepahaman atas suatu pokok pembahasan ketentuan dalam P3B Indonesia yang disetujui bersama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra.
Indonesia telah menandatangan Konvensi Multilateral untuk menerapkan tindakan-tindakan terkait dengan P3B untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba (Multilateral Instrument to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting) atau MLI pada tanggal 7 Juni 2017 dan juga telah menyampaikan intrumen ratifikasi atas MLI tersebut kepada Sekjen OECD selaku penyimpan (Depositary) pada tanggal 28 April 2020 yang beralku efektif 1 Januari 2021 untuk pajak-pajak yang diporong di negara sumber atas pembayaran oleh subjek pajak di luar negeri sedangkan ountuk pajak yang lainnya berlaku efektif per 1 Januari 2022 di Indonesia.
Berdasarkan data yang dikutip dari halaman web resmi DJP per bulan Mei 2023, jumlah negara yang sudah melakukan P3B dengan pemerintah Indonesia berjumlah 71 negara. Beberapa diantaranya yaitu negara Afrika Selatan, Amerika Serikat, Australia, Belanda, China, Denmark, Inggris, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Perancis, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swiss, Turki dsb. Jika dilihat dari negara-negara tersebut rata-rata merupakan negara dengan ekonomi yang maju dan juga berkembang. Kritik bagi pemerintah Indonesia agar terus berupaya untuk menjajaki dengan negara-negara lainnya supaya memperkecil kesempatan pelaku bisnis untuk menggeser laba ke negara-negara surga pajak yang belum memiliki perjanjian P3B dengan pemerintah Indonesia (tax heaven country) supaya dapat meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak.
Citasi:
Surat Edaran Dirjen Pajak, SE-52/PJ/2021
www.pajak.go.id/id/tax-treaty
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H