Nama: Murdiyanti
NIM: 55521120028
Nama Dosen: Prof. Apollo
Nama Kampus: Universitas Mercu Buana
Mata Kuliah: Perpajakan Internasional
Pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau biasa disebut sebagai P3B yang merupakan perjanjian bilateral, dalam bentuk dan nama tertentu, yang telah diatur dalam hukum internasional, yang disepakati antara dua negara atau yurisdiksi untuk mencegah adanya pengenaan pajak berganda serta pengelakan pajak. Dalam hal ini yang dimaksud dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra yaitu negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam P3B. Pada perjanjian P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara Mitra yang berlaku efektif yang selanjutnya disebut P3B adalah P3B yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak dan berlaku efektif.
Ketentuan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor 52/PJ/2021 tersebut bertujuan untuk memberi kesamaan pemahaman dan implementasi dari penerapan ketentuan P3B. Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut diharapkan bisa menumbuhkan implementasi ketentuan P3B yang sesuai dengan maksud serta tujuan dari P3B.
Surat Edaran No.52/PJ/2021 tersebut jika diperhatikan lebih lanjut maka terdapat beberapa tambahan pengaturan yang harus diperhatikan diluar batang tubuh P3B. Beberapa diantaranya terkait pokok pengaturan yaitu terkait protokol, surat pertukaran atau exchange of letter, nota pertukaran atau exchange of notes, serta nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Pada ketentuan tersebut menyebutkan detail antara lain:
1. Protokol (protocol), yaitu instrumen yang memiliki fungsi antara lain:
a. Memberikan penjelasan yang lebih rinci atas pengaturan yang ada di dalam batang tubuh P3B Indonesia;
b. Mengubah ketentuan yang ada di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia yang telah disepakati sebelumnya.