Terdapat 5 (lima) tahapan pada penerapan P3B, yaitu:
1. Tahap Pertama: Menentukan ruang lingkup pada P3B;
2. Tahap Kedua: Aplikasi definisi yang relevan;
3. Tahap Ketiga : Menentukan pasal substantif;
4. Tahap Keempat: Eliminasi Pajak berganda;
5. Tahap Kelima: Mutual Agreement Procedure.
Pendekatan utama dalam melakukan interprestasi atas suatu perjanjian internasional, sebagai berikut:
a. Pendekatan Subjektif: interprestasi yang dilakukan dengan melihat kehendak dari para pihak dalam perjanjian;
b. Pendekatan tekstual: interprestasi yang dilakukan dengan melihat makna yang lazim dari teks dalam perjanjian;
c. Pendekatan telologis: interprestasi yang dilakukan dengan melihat maksud dan tujuan dari suatu perjanjian.
Berikut ini merupakan beberapa penyebab dari Pajak Berganda: