Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis Ke-5_Penyebab Pajak Berganda

10 April 2023   00:33 Diperbarui: 10 April 2023   00:35 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terdapat 5 (lima) tahapan pada penerapan P3B, yaitu:

1. Tahap Pertama: Menentukan ruang lingkup pada P3B;

2. Tahap Kedua: Aplikasi definisi yang relevan;

3. Tahap Ketiga : Menentukan pasal substantif;

4. Tahap Keempat: Eliminasi Pajak berganda;

5. Tahap Kelima: Mutual Agreement Procedure.

Pendekatan utama dalam melakukan interprestasi atas suatu perjanjian internasional, sebagai berikut:

a. Pendekatan Subjektif: interprestasi yang dilakukan dengan melihat kehendak dari para pihak dalam perjanjian;

b. Pendekatan tekstual: interprestasi yang dilakukan dengan melihat makna yang lazim dari teks dalam perjanjian;

c. Pendekatan telologis: interprestasi yang dilakukan dengan melihat maksud dan tujuan dari suatu perjanjian.

Berikut ini merupakan beberapa penyebab dari Pajak Berganda:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun