Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis Ke-5_Penyebab Pajak Berganda

10 April 2023   00:33 Diperbarui: 10 April 2023   00:35 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama: Murdiyanti

NIM: 55521120028

Nama Dosen: Prof. Apollo

Nama Kampus: Universitas Mercu Buana

Mata Kuliah: Perpajakan Internasional

Pelaksanaan pada perjanjian bilateral yang melibatkan antar dua negara menghasilkan yang berupa perjanjian penghindaran pajak berganda atau bisa juga disebut dengan P3B bersumber kepada suatu bentuk dari model aturan perpajakan yang diterima oleh beberapa negara-negara di dunia. Dalam perkembangannya, jaringan P3B yang pada saat ini merupakan buah atau hasil dari negoisasi yang berasal dari negara-negara yang bertujuan untuk mengatasi masalah pajak berganda. Definisi dari P3B itu sendiri merupakan suatu perjanjian tingkat internasional, dalam satu/lebih instrumen dengan nama apapun yang telah disepakati oleh dua (bilateral) atau lebih negara (multilateral) dan tunduk kepada Hukum Internasional.

Organisasi internasional, misalnya OECD dan juga PBB mempunyai beberapa peranan yang penting dalam perkembangan model P3B. Berikut ini beberapa model P3B dimaksud:

1. OECD Model: P3B yang dibuat berdasarkan perspektif atau kepentingan dari negara-negara maju, OECD lebih mengedepankan asas domisili atau kedudukan negara yang memberikan jasa atau menanamkan modal, dimana hak pemajakannya berada dinegara domisili.

2. UN Model: P3B yang dibuat berdasarkan perspektif atau kepentingan dari negara-negara yang masih berkembang. Pada UN Model lebih mengedepankan asas sumber penghasilan, dikarenakan pada negara berkembang pada umumnya yang menggunakan jasa dan menerima modal yang berasal dari luar negeri, sehingga aspek pemajakannya berasal dari negara sumber.

3. Indonesian Model: Umumnya Indonesia Model ini memiliki banyak kesesuaian dengan UN Model, akan tetapi bukan berarti Indonesia menggunakan semua ketentuan dari UN Model. Indonesia menganut kombinasi dari UN Model serta prinsip-prinsip yang terkandung pada ketentuan UU Perpajakan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun