Nama: Murdiyanti
NIM: 55521120028
Nama Dosen: Prof. Apollo
Nama Kampus: Universitas Mercu Buana
Mata Kuliah: Perpajakan Internasional
Pelaksanaan pada perjanjian bilateral yang melibatkan antar dua negara menghasilkan yang berupa perjanjian penghindaran pajak berganda atau bisa juga disebut dengan P3B bersumber kepada suatu bentuk dari model aturan perpajakan yang diterima oleh beberapa negara-negara di dunia. Dalam perkembangannya, jaringan P3B yang pada saat ini merupakan buah atau hasil dari negoisasi yang berasal dari negara-negara yang bertujuan untuk mengatasi masalah pajak berganda. Definisi dari P3B itu sendiri merupakan suatu perjanjian tingkat internasional, dalam satu/lebih instrumen dengan nama apapun yang telah disepakati oleh dua (bilateral) atau lebih negara (multilateral) dan tunduk kepada Hukum Internasional.
Organisasi internasional, misalnya OECD dan juga PBB mempunyai beberapa peranan yang penting dalam perkembangan model P3B. Berikut ini beberapa model P3B dimaksud:
1. OECD Model: P3B yang dibuat berdasarkan perspektif atau kepentingan dari negara-negara maju, OECD lebih mengedepankan asas domisili atau kedudukan negara yang memberikan jasa atau menanamkan modal, dimana hak pemajakannya berada dinegara domisili.
2. UN Model: P3B yang dibuat berdasarkan perspektif atau kepentingan dari negara-negara yang masih berkembang. Pada UN Model lebih mengedepankan asas sumber penghasilan, dikarenakan pada negara berkembang pada umumnya yang menggunakan jasa dan menerima modal yang berasal dari luar negeri, sehingga aspek pemajakannya berasal dari negara sumber.
3. Indonesian Model: Umumnya Indonesia Model ini memiliki banyak kesesuaian dengan UN Model, akan tetapi bukan berarti Indonesia menggunakan semua ketentuan dari UN Model. Indonesia menganut kombinasi dari UN Model serta prinsip-prinsip yang terkandung pada ketentuan UU Perpajakan Indonesia.