Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 1: Kritik Alur Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Pemikiran Jurgen Habermas

9 Maret 2023   18:32 Diperbarui: 9 Maret 2023   18:58 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama: Murdiyanti

NIM: 55521120028

Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak.

Kampus: Universitas Mercu Buana

Mata Kuliah: Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka menghimpun dan mengolah data, keterangan maupun bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional. 

Pemeriksaan perpajakan dilakukan berdasarkan atas suatu standar pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melakukan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kriteria pemeriksaan pajak biasanya dilakukan secara rutin dan juga pemeriksaan khusus.

Kritik Regulasi Perpajakan, Trans Substansi Pemikiran Habermas. Dimana subjek vs objek pajak serta ajak adalah jenis hubungan manusia. Tindakan Strategis adalah tindakan yang berorientasi keberhasilan yang dilakukan dengan berbagai cara bujukan, tekanan, paksaan, ancaman. 

Tindakan komunikatif adalah tindakan yang berorientasi saling pengertian, kesepahaman bersama dan konsensus, tindakan ini rasional kepada kesepahaman, persetujuan, saling menghormati. Apakah Pajak merupakan tindakan strategis, atau tindakan komunikatif.

Berikut ini beberapa prasyarat komunikasi, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun