Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 14_The Impact of Taxation on Mergers and Acquisitions

8 Desember 2022   22:13 Diperbarui: 8 Desember 2022   22:22 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Kredit Pajak dan kerugian yang dibawa kedepan. Perusahaan-perusahaan ini saat ini tidak kena pajak dan harus membawa kerugian serta kredit maju.

3. Keunikan pada penelitian tersebut adalah penelitian menggunakan sumber data selama 15 tahun yaitu pada periode tahun 1968 sampai dengan tahun 1983 pada perusahaan publik yang bergerak di bidang manufaktur yang ada di Amerika Serikat.  Pada sampel data 318 merger dan akuisisi, rata-ratanya nilai kapitalisasi perusahaan pengakuisisi (sebelum akuisisi) hanya di bawah $2 Miliar, dengan perusahaan yang diakuisisi memiliki kapitalisasi rata-rata lebih dari $200 Juta. Terdapat perbedaan yang relatif kecil dalam struktur keuangan antara kedua kelompok, dengan rasio utang jangka panjang terhadap utang jangka panjang ditambah ekuitas (pada nilai pasar) rata-rata 29,7% untuk mengakuisisi perusahaan dan 27,4% untuk mereka yang diakuisisi.

dokpri
dokpri
4. Keunggulan metode penelitian tersebut adalah dalam sampel penelitian ditemukan manfaat dari peningkatan penggunaan pajak kerugian dan kredit yang tidak terpakai sekitar 20% dari merger dan akuisisi. Sekitar 8% dari keseluruhan sampel, manfaatnya signifikan (setidaknya 10% dari nilai pasar perusahaan yang diakuisisi). Perusahaan dengan kerugian pajak yang terlibat dalam merger dan akuisisi dalam beberapa tahun terakhir sangat besar begitu juga timbulnya kerugian pajak di antara perusahaan-perusahaan pada umumnya. Dari sampel penelitian, 37 merger dan akusisi yang terjadi pada kurun waktu 1982 dan tahun 1983, 8 melibatkan orang tua atau target kerugian pajak. Dalam sampel besar yang sebanding perusahaan tidak terbatas pada penelitian tersebut ditemukan bahwa 7,6% mengalami kerugian pajak maju pada akhir tahun 1981 dan 12% mengalami kerugian maju pada akhir tahun 1982. Peluang murni dari kerugian adalah hadir di antara induk atau target dengan demikian kira-kira sama dengan yang benar-benar diamati dalam sampel.

5. Kritik pada penelitian tersebut yaitu belum ditemukan berapa banyak dari kombinasi merger dan akuisisi yang terjadi karena manfaat pajak yang tersedia, supaya pada penelitian selanjutnya sudah mendapatkan jawaban yang jelas. Ada seditkit bukti bahwa diantara perusahaan yang bergabung, bentuk kombinasinya tergantung ada tidaknya kerugian pajak dan kredit yang tersedia. Jika motivasi pajak penting, orang mungkin berharap untuk mengamati lebih banyak transaksi tidak kena pajak di antara merger dan potensi mentransfer manfaat pajak. Karena ketika manfaat pajak potensial pada penelitian tersebut sudah diketahui, tetapi belum menemukan bukti bahwa rasio utang-ekuitas yang diukur sebelum dan sesudah merger telah memeberikan peran penting dalam struktur dan frekuensi merger dan akuisisi.

6. Gagasan replikasi penelitian pada periode yang akan datang yang mungkin cocok dengan tema penelitian tersebut untuk diterapkan pada perusahaan di Indonesia yaitu Manfaat Merger dan Akuisisi pada perusahaan dibidang Perbankan.

Sumber: Jurnal Alan J. Auerbach and David Reishus "The Impact of Taxation on Mergers and Acquisitions"

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun