Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_"Akuntansi Perpajakan PDCA, Pendekatan Teknologi Informasi"

12 November 2022   11:15 Diperbarui: 12 November 2022   11:24 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama: Murdiyanti

NIM: 55521120028

Nama Dosen: Prof. Apollo

Kampus: Universitas Mercu Buana

Mata Kuliah: Manajemen Perpajakan

What: (Apa itu Akuntansi Perpajakan?)

Apa itu akuntansi pajak? Beberapa dari kita tentu saja sudah mengenal apa itu akuntansi. Tetapi akuntansi jika dikaitkan dengan aspek perpajakan tentu saja terdapat sedikit perbedaan. Jika akuntansi biasa disebut dengan proses pencatatan data ke dalam dokumen sumber/bukti transaksi, kegiatan berkaitan dengan penjurnalan yaitu menganalisis dan mencatat transaksi-transaksi ke dalam buku jurnal, serta melakukan posting kedalam buku besar sampai dengan penyesuaian, penyusunan laporan keuangan antara lain neraca, Laporan Laba Rugi dan Laporan Perubahan Modal. Sementara itu definisi dari akuntansi Pajak adalah akuntansi yang diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang bertujuan untuk menetapkan besarnya pajak terutang. Tidak terdapat standar akuntansi khusus untuk perpajakan sebagaimana halnya akuntansi komersial yang tunduk pada Standar Akuntansi Kuangan (SAK). Akuntansi pajak dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku dan dilakukan hanya untuk membantu menghitung jumlah pajak yang akan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Dirjen Pajak berkepentingan terhadap semua transaksi perpajakan yang meliputi semua peristiwa yang bersifat finansial dan merupakan obyek pajak baik yang merupakan PPN, PPnBM, Pajak Penghasilan (PPh), PBB, Bea Materai, BPHTB serta berikut sanksi dan dendanya.

Pada perencanaan pajak dikaitkan dengan proses merekayasa usaha dan transaksi milik wajib pajak supaya utang pajak minimal tetapi masih dalam kerangka peraturan perpajakan. Namun perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, tepat waktu, sehingga dapat menghidari pemborosan sumber daya.

Berikut ini adalah nama-nama akun yang terkait dengan akuntansi perpajakan:

  • Akun pajak yang terdapat dalam neraca:
  • Akun pajak dalam kelompok aktiva:
  • Pajak dibayar dimuka (prepaid tax): Biasanya akun ini disajikan dalam golongan aktiva lancar, bagian dari biaya dibayar dimuka. Pajak dibayar dimuka terdiri dari:
  • PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25;
  • PPhTB (PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan);
  • PPN Masukan.
  • Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Asset): Aktiva Pajak Tangguhan dikelompokkan dalam aktiva lain-lain.
  • Akun pajak dalam kelompok kewajiban:
  • Hutang Pajak (Tax Payable) terdiri dari:
  • Hutang PPh Pasal 21, Hutang PPh Pasal 23, Hutang PPh Pasal 26, dan Hutang PPh Pasal 29;
  • PPN Keluaran
  • Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liability): Dalam neraca akun ini disajikan diantara hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang.
  • Akun pajak dalam kelompok Laporan Laba Rugi:
  • Akun Beban Pajak Penghasilan atau PPH (Income Tax Expense);
  • Akun Penghasilan atas pajak tangguhan (Deferred Tax Income);
  • Akun Beban pajak tangguhan (Deferred Tax Expense);
  • Akun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dikreditkan dan bea materai yang dicatat sebagai beban operasional.

Secara sederhana akuntansi perpajakan merupakan suatu seni mencatat, menggolongkan, mengikhtisarkan serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial yang dilakukan perusahaan dengan tujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak diperoleh atau diterima dalam satu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban dan/atau pajak Penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak.

Pembukuan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (Pasal 28 ayat 1). Definisi dari pembukuan yaitu merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laba rugi untuk tahun pajak tersebut.

Berikut ini yang wajib melakukan pembukuan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia;
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan Pekerjaan bebas di Indonesia;
  • Wajib Pajak Badan di Indonesia.

Sedangkan berikut ini yang boleh tidak melakukan pembukuan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha di Indonesia sesuai PP23/2018;
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas di Indonesia yang memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto;
  • Wajib Pajak Orang Pribadi tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas.

Beberapa syarat dalam melakukan pembukuan antara lain:

  • Diselenggarakan dengan itikat baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
  • Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan uang rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam Bahasa asing yang di izinkan oleh menteri keuangan;
  • Diselenggarakan dengan prinsip taat dan asas dengan menggunakan stelsel akrual atau stelsel kas;
  • Perubahan terhadap metode pembukuan dan/tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak;
  • Sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitng besarnya pajak yang terutang;
  • Diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia;
  • Buku, catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun disimpan di Indonesia.

Pembukuan dilakukan berdasarkan taat azas, yaitu prinsip yang sama digunakan pada pembukuan tahun-tahun sebelumnya juga diterapkan dalam tahun berjalan atau tahun pelaporan:

  • Penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual);
  • Metode penyusutan aktiva tetap;
  • Metode penilaian persediaan;
  • Tahun buku.

ilustrasi-ak-pdca-what-jpg-63667dad08a8b5392a6a3872.jpg
ilustrasi-ak-pdca-what-jpg-63667dad08a8b5392a6a3872.jpg
Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku masih dimungkinkan dengan syarat sudah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang diajukan sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.

Dalam manajemen pajak atas beban yaitu tidak semua beban dalam pembukuan dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Maka dari semua beban yang dapat dibukukan perusahaan terdapat 2 (dua) jenis biaya yaitu Deductible Expense maupun Non Deductible Expense.

Deductible Expense bisa merupakan beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun serta beban yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Menurut pasal 6 UU 36 tahun 2008, Deductible Expense merupakan:

  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
  • Biaya pembelian bahan;
  • Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
  • Bunga, sewa dan royalty;
  • Biaya perjalanan;
  • Biaya pengolahan limbah;
  • Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  • Premi asuransi;
  • Biaya administrasi;
  • Pajak, kecuali Pajak Penghasilan.
  • Penyusutan dan amortisasi;
  • Iuran Dana Pensiun;
  • Kerugian penjualan harta;
  • Kerugian atas selisih kurs;
  • Biaya Penelitian dan Pengembangan;
  • Biaya beasiswa, magang;
  • Piutang tak dapat ditagih;
  • Sumbangan Bencana Nasional;
  • Sumbangan Penelitian;
  • Biaya atas Pembangunan Infrastruktur;
  • Sumbangan Pendidikan;
  • Sumbangan Olahraga

Sedangkan Non Deductible Expense beberapa diantaranya yaitu:

  • Pembentukan atau pemupukan untuk dana cadangan;
  • Premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi;
  • Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura;
  • Jumlah yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
  • Harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan dan warisan;
  • Pajak Penghasilan atau PPh;
  • Biaya untuk kepentingan pribadi;
  • Sanksi administrative di bidang perpajakan;
  • Pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Pada perhitungan akuntansi pajak, revaluasi merupakan salah satu perencanaan pajak yang dilakukan dengan cara “menilai kembali” asset yang dimiliki. Revaluasi sendiri merupakan kegiatan penilaian kembali asset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai asset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai asset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai asset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi mencerminkan nilai yang wajar.

Why (Mengapa Akuntansi Perpajakan)

Akuntansi Perpajakan perlu diterapkan di dalam perusahan karena memiliki beberapa peranan penting yaitu:

  • Membuat perencanaan dan strategi di bidang perpajakan untuk perusahaan;
  • Memberikan beberapa analisa dan prediksi mengenai potensi pengeluaran beban pajak perusahaan di masa yang akan datang;
  • Menerapkan perlakukan akuntansi atas kejadian perpajakan dan dapat menyajikannya di dalam laporan fiscal perusahaan;
  • Melakukan pengarsipan atau dokumentasi atas perpajakan dengan lebih baik, untuk dapat digunakan pada bahan pada saat dilakukan pemeriksaan pajak.

Mengapa akuntansi pajak dilakukan juga karena beberapa alasan yang secara umum fungsi akuntansi perpajakan yaitu mengelola data kualitatif untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan, yang kemudian akan digunakan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan. Laporan akuntansi pajak disusun dan disajikan berdasarakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, tetapi tetap menggunakan prinsip-prinsip akuntansi, sehingga adanya kesesuaian prinsip penyajian laporan antara komersil dan fiskal.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Dalam melakukan pencatatan transaksi dan akun-akun terkait perpajakan pada akuntansi keuangan hendaknya memahami terlebih dahulu aturan-aturan perpajakan. Akun-akun perpajakan timbul dari transaksi pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Umumnya mengapa diperlukan perencanaan pajak dilakukan agar beban pajak dapat ditekan seminimal mungkin dengan memanfaatkan celah dari peraturan perpajakan yang sudah ada. Untuk meminimumkan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful). Dalam perencanaan pajak dilakukan juga karena untuk menghindari adanya sanksi pajak. Sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, maupun kenaikan tarif pajak. Pembayaran sanksi yang tidak seharusnya terjadi merupakan pemborosan sumber daya perusahaan. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara atau denda keuangan.

Alasan dari perusahaan melakukan revaluasi aktiva tetap karena supaya perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biiaya lebih wajar sehingga mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sebenarnya. Selain itu beberapa manfaat dari kegiatan revaluasi aktiva tetap yaitu:

  • Pada laporan Neraca, menunjukkan posisi kekayaan perusahaan pada angka yang wajar;
  • Kenaikan nilai asset tetap, mempunyai konsekuensi naiknya beban penyusutan asset tetap yang dibebankan ke dalam laba rugi, atau dibebankan ke harga pokok produksi

How (Bagaimana Akuntansi Perpajakan?):

Pada saat mempelajari akuntansi keuangan, seringkali dalam melakukan pencatatan atas transaksi-transaksi ekonomi mengabaikan hal-hal yang terkait dengan perpajakan. Hal ini dikarenakan untuk melakukan pencatatan atas akun-akun perpajakan perlu memahami ketentuan perpajakan yang sedang berlaku juga. Oleh karena itu, pencatatan atas transaksi-transaksi yang berkaitan dengan akun-akun pajak merupakan salah satu materi dalam akuntansi pajak.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Dalam penerapannya, bagaimana akuntansi pajak dilaksanakan, yaitu dengan mempertimbangkan berbagai prinsip yang menjadi dasar akuntansi pajak. Prinsip-prinsip tersebut secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Kesatuan entitas akuntansi adalah satu kesatuan ekonomi dan terpisah dengan pihak yang berkepentingan dengan sumber daya perusahaan/entitas;
  • Prinsip kesinambungan adalah prinsip yang berasumsi perusahaan tidak akan bubar seta melanjutkan kegiatan ekonominya dengan tanpa henti;
  • Konsisten, prinsip ini dipegang teguh terutama dalam pembukuan akuntansi, setiap data keluar atau masuk keuangan tidak boleh dimanipulasi;
  • Harga pertukaran yang objektif

Beberapa cara dilakukan dalam perencanaan pajak, salah satunya yaitu Tax Saving. Tax Saving merupakan upaya Wajib Pajak untuk menunda hutang pajaknya dengan jalan menahan diri untuk tidak membeli produk-produk yang ada pajak pertambahan nilainya atau dengan sengaja mengurangi jam kerja atau pekerjaan yang dapat dilakukannya sehingga penghasilannya menjadi kecil dan dengan demikian terhidar dari pengenaan pajak penghasilan yang besar.

Dalam penyusunan laporan pajak fiskal perlu mempertimbangkan juga akun pajak masukan dan akun pajak keluaran. Akun pajak masukan yaitu pajak masukan yang dapat dikreditkan. Pada hakekatnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kita bayar kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi pada akhir masa pajak bisa kita minta kembali. Sehingga nominal pada pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh perusahaan merupakan tagihan pajak kepada negara yang memiliki saldo normal debit neraca. Tetapi terdapat pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan meliputi 2 (dua) hal yaitu:

  • Berkaitan dengan pembelian aset yang manfaatnya kurang dari satu tahun. Misalnya, pajak masukan atas pembelian perlengkapan kantor di supermarket yang menerbitkan faktur pajak tidak lengkap. Apabila perlengkapan tersebut dibebankan dalam tahun berjalan, pajak masukan tersebut juga dibebankan dalam tahun berjalan sehingga memiliki saldo normal debit laba rugi;
  • Berkaitan dengan pembelian aset yang manfaatnya lebih dari satu tahun. Misalnya, pajak masukan atas pembelian mobil box yang akan digunakan sebagai mobil operasional kantor. Pada pajak masukan atas pembelian mobil  box tidak dapat dikreditkan akan menambah harga perolehan mobil. Maka apabila pajak masukan tersebut memiliki saldo normal debit neraca.

Sedangkan pajak keluaran yaitu yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak harus disetor ke kas negara. Maka pajak keluaran tersebut sebenarnya merupakan utang yang memiliki saldo normal kredit neraca. Jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut memiliki pajak masukan yang dapat dikreditkan, jumlah pajak yang disetor adalah pajak keluaran dikurang dengan pajak masukan.

Akun-akun pajak timbul dari transaksi-transaksi yang menyangkut pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Sebagai dasar melakukan pencatatan akun-akun pajak, perlu dipahami terlebih dahulu saldo normal dari akun-akun tersebut. Dalam rangka keperluan pencatatan perpajakan, wajib pajak juga perlu dipahami saat terutangnya pajak tersebut, sebelum melakukan pencatatan juga harus dipahami, apakah wajib pajak sebagai pihak yang dipotong/dipungut pajak atau sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Akun-akun pajak yang juga dapat muncul dari kewajiban perpajakan yang harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Sebagai contoh, angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan dan kewajiban menghitung Ph terutang dan PPh kurang (lebih) bayar pada akhir tahun.

Akun beban pajak lainnya, biasanya terdiri dari beberapa akun yaitu:

  • Akun Bea materai dan pajak bumi dan bangunan merupakan beban bagi wajib pajak. Maka dari itu, kedua jenis pajak tersebut memiliki saldo normal debit laba rugi;
  • Akun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB ditanggung oleh pihak yang menerima pengalihan tanah dan/atau bangunan. BPHTB akan menambah harga perolehan tanah dan bangunan sehingga memiliki saldo normal debit neraca;
  • Akun Pajak hiburan dan pajak restoran merupakan pajak daerah yang dipungut oleh wajib pajak pengusaha hiburan dan pengusaha restoran. Maka pengusaha tersebut berkewajiban untuk menyetor ke kas daerah. Disebabkan timbul utang ke kas daerah, kedua jenis pajak tersebut memiliki saldo normal kredit neraca.
  • Akun Pajak reklame dan pajak kendaraan bermotor merupakan pajak daerah sehingga merupakan beban bagi wajib pajak. Maka kedua jenis pajak tersebut memiliki saldo normal debit laba rugi.

Akun PPh Final memiliki salah satu karakteristik yaitu penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final adalah penghasilan tersebut tidak digabung dengan penghasilan lain yang dikenakan tariff umum dan pajak yang bersifat final tersebut tidak boleh dikreditkan dengan PPh terutang pada akhir tahun. Sehingga pajak yang bersifat final tersebut dalam akuntansi keuangan diakui perusahaan sebagai beban.

Dari posisi perusahaan sebagai pembayar penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh final, akun ini berfungsi untuk mencatat pemotongan PPh final. Akun ini dikredit saat terjadi pemotongan dan didebit pada saat terjadi pembayaran. Sedangkan dari sisi perusahaan sebagai penerima penghasilan, akun ini merupakan bentuk lain dari akun beban pajak. Dimana atas pajak yang dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan kepada perusahaan kita tidak dapat dikreditkan pada akhir tahun, karena bersifat final. Pada saat perhitungan PPh badan akhir tahun, PPh ini tidak perlu diperhitungkan sebagai dasar beban pajak akhir tahun. PPh ini misalnya, PPh atas bunga simpanan di bank, sewa tanah dan bangunan, penghasilan dari pengalihan tanah dan bangunan dll. Akun ini didebit waktu dipotong dan dikredit waktu penutup.

Akun aktiva pajak tangguhan dan pendapatan pajak tangguhan ini berfungsi untuk mencatat aktiva dan pendapatan yang ditimbulkan oleh adanya beda waktu yang disebabkan perbedaan metode yang digunakan antara akuntansi keuangan dengan UU atau peraturan pajak sehingga mengurangi beban pajak kini (taksiran PPh). Akun ini tidak mempengaruhi pajak yang harus dibayar oleh perusahaan pada akhir tahun pajak.

Cara yang lain dalam praktek perencanaan pajak yaitu Tax Avoidance. Tax Avoidance merupakan upaya mengefisiensi beban pajak dengan cara menghidari pengenaan pajak dengan mengarahkannya pada transaksi yang bukan objek pajak.

Sedangkan Tax Evasion merupakan strategi dan teknik penghindaran pajak dilakukan secara illegal dan tidak aman bagi Wajib Pajak, dan cara penyelundupan ini bertentangan dengan ketentuan perpajakan, karena metode dan teknik yang digunakan tidak berada dalam koridor undang-undang dan peraturan perpajakan.

Dalam menghitung Pajak Penghasilan, ketentuan pajak di Indonesia memberikan keringanan untuk melakukan kompensasi kerugian fiskal. Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Pada perencanaan pajak terdapat beberapa cara untuk mengefisiensi biaya diantaranya yaitu:

  • Melakukan Pemilihan Bentuk Badan Usaha antara pemilihan bentuk PT atau CV;
  • Melakukan Pemilihan jenis biaya yang dapat digunakan dalam meminimalkan beban pajak;
  • Pemberian Tunjangan karyawan;
  • Leasing Hak Opsi, dsb.

Setelah membahas mengenai akuntansi perpajakan itu sendiri, pada prinsip PDCA yaitu menggabungkan proses mencatat atau akunting dengan manajemen perpajakan itu sendiri. Definisi dari PDCA yaitu P yang berarti Plan atau tahapan mengidentifikasi masalah dan merencanakan improvements atau merencanakan tindakan. Plan juga berarti mendefinisikan rencana atau memprediksi di awal, dapat dengan merencanakan alternative cadangan, berfikir preventif untuk mencapai tujuan perusahaan dalam menghadapi ketidakpastian yang penuh dengan risiko.

Pada prinsip PDCA yang kedua yaitu D yang berarti Do yang dapat didefinisikan sebagai tidakan yang sedang dilakukan atau dilaksanakan pada periode sekarang. Selanjutnya yaitu C atau Check dapat didefinisikan sebagai proses lanjutan dari monitoring dan evaluasi. Sedangkan pada A atau Act merupakan evaluasi untuk dilakukan perbaikan atau improvement atas proses yang telah dilakukan.

Contoh dari PDCA apabila dikaitkan dengan akuntansi perpajakan dengan pendekatan teknologi informasi yaitu sejalan dengan manajemen perpajakan berbasis SWOT analisis. Perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang seiring juga dengan perkembangan peradaban manusia seperti sekarang ini dikenal dengan revolusi 4.0 membawa manusia juga untuk terus beradaptasi dengan adanya hal tersebut. Berkembangnya teknologi informasi tentu saja membawa dampak yang positif jika kita juga mampu mempergunakannya secara bijak. Dengan adanya teknologi informasi yang kian berkembang, mempermudah manusia dalam melakukan aktivitas dan juga mengefisiensikan waktu bahkan biaya.

Dalam dunia industri atau usaha, teknologi informasi sudah dapat banyak digunakan untuk membantu proses bisnis mereka. Khususnya pada bidang perpajakan, teknologi informasi membawa dampak yang positif dalam reformasi administrasi dibidang perpajakan. Secara sederhana adalah pelaporan pajak pribadi (SPT) tahunan yang sebelumnya masih berbasis kertas dan dikirimkan melalui ekspedisi, maka sudah beberapa tahun terakhir sejak Direktorat Jenderal Pajak mulai ­eSPT menerapkan melalui sistem efilling maka Wajib Pajak dapat secara mudah melaporkan kegiatan administrasi perpajakannya secara daring melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja secara gratis.

Beberapa aplikasi lain yang disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak seperti e-registration, djp-online, web e-faktur, web e-bukpot hingga e-objection dalam pengajuan proses keberatan pajak. Meskipun beberapa aplikasi tersebut sudah disediakan secara gratis oleh Direktur Jenderal Pajak, tetapi dalam praktiknya masih terdapat kelemahan yaitu web sering overcapacity atau hang. Hal tersebut diakibatkan karena banyaknya Wajib Pajak yang mengakses server web tesebut dalam waktu bersamaan misal karena tenggat waktu yang diberikan untuk melaporkan SPT PPh OP yaitu pada 31 Maret setiap tahunnya. Dalam mengantisipasi lonjakan hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak dalam melayani Wajib Pajak terus melakukan terobosan dan inovasi tindakan perbaikan secara periodik yaitu dengan menyediakan layanan baik secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun pelayanan teknologi melalui aplikasi pajak online yang terus berkembang sesuai kebutuhan Wajib Pajak.

Untuk membantu perusahaan tetap dapat melakukan adaptasi atas kegiatan administrative perpajakan yang berbasis teknologi informasi, ada baiknya perusahaan terlebih dahulu melakukan SWOT analisis. SWOT analisis tersebut tentu saja dapat membantu perusahaan, misalnya dalam membangun Strenght atau kekuatan maka perusahaan perlu menyiapkan strategi dalam menghadapi digitalisasi di bidang perpajakan yaitu dengan menyiapkan Opportunity atau kesempatan untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Perusahaan juga harus siap dalam menghadapi Treat atau ancaman yaitu dengan menerapkan strategi bersaing apabila penggunaan teknologi informasi menjadi suatu keharusan dalam administrative perpajakan. Jika perusahaan masih memiliki Weakness atau kelemahan dibidang teknologi informasi perpajakan, maka perlu segera menjalin kerjasama misal nya salah satu strategi perusahaan dengan menggunakan penyedia jasa aplikasi perpajakan. Dengan menggunakan jasa tersebut maka kewajiban perpajakan perusahaan dapat dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah dalam rangka menjadikan perusahaan sebagai wajib pajak patuh atau compliance.

Berakitan dengan meningkatkan kepatuhan dibidang perpajakan dengan berbasis teknologi informasi, jika kita melihat pada sejarah ideologi dan teori kritik, perpajakan merupakan iuran dari rakyat yang diberikan kepada pemerintah untuk keperluan negara. Terdapat salah satu tokoh yang dapat menginspirasi banyak orang dalam melakukan gerakan kemerdekaan, salah satunya Mahatma Gandhi sosok pejuang yang berasal dari India. Mahatma Gandhi merupakan salah seorang yang paling penting yang terlibat dalam Gerakan Kemerdekaan India. Beliau merupakan salah satu aktivis yang menggunakan perlawanan tanpa kekerasan, mengusung gerakan kemerdekaan melalui aksi demonstrasi damai. Pada masa kehidupan Mahatma Gandhi, banyak negara yang merupakan koloni Britania Raya.

Beberapa teori yang dipopulerkan oleh Mahatma Gandhi bertumpu pada 3 (tiga) pilar, yaitu anti kekerasan atau ahimsa, kebenaran atau satyagraha, kemerdekaan atau swaraj. Mahatma Gandhi menginginkan perdamaian, oleh karena itu ia banyak mengadopsi ajaran Buddha dan Nabi Muhammad. Menurut beliau, keyakinan sejati menyatukan orang dari berbagai paham. Ajaran Mahatma Gandhi yaitu Ajaran Mahatma Gandhi: Ahimsa, Nir-Kekerasan, satyagraha, hartal dan swadesi merupakan ajaran Mahatma Gandhi yang bersifat merdeka untuk membebaskan masyarakat india dari penjajah.

Satyagraha : Ajaran “jalan kebenaran”. Gerakan Satyagraha intinya adalah bentuk perlawanan yang dipimpin oleh Mahatma Gandhi dengan cara menolak kerjasama dengan pemerintah Inggris. Satyagraha juga didefinisikan asas secara umum yaitu tidak bersedia bekerjasama dengan pemerintah kolonial Inggris (non kooperatif).

Ahimsa : Merupakan ajaran “anti kekerasan”. Gerakan-gerakan tersebut pada dasarnya tidak berbuat apa-apa, tanpa menggunakan kekerasan, musuh akhirnya akan kalah. Ahimsa juga didefinisikan secara umum asas anti peperangan dan menganjurkan perdamaian, yang berarti gerakan melawan Inggris tanpa kekerasan

Hartal: asas dalam bentuk aksi tidak berbuat sesuatu apapun untuk kepentingan kolonial Inggris.

Hal yang dipercayai oleh umat Hindu yang berusaha untuk menyucikan kembali ajaran-ajaran Hindu yang mereka anut dari hal-hal yang dianggap menyimpang dan merusak nilai-nilai agama. Pada Gerakan Brahma Samaj antara lain melarang dilaksanakannya poligami dan perkawinan dini, serta dihapusnya upacara sati. Sebagai seorang tokoh yang dikenal masyarakat Mahatma Gandhi mempercayai jika swadesi merupakan kunci kemerdekaan India. Disebabkan oleh kendali Inggris atas India berakar dari kendali industri pribumi (masyarakat India).

Mahatma Gandhi merupakan figur yang dihormati oleh masyarakat India, seperti halnya Bapak Proklamator kita yaitu Bapak Soekarno dan Bung Hatta dan beliau adalah sosok pejuang kemerdekaan. Kemerdekaan Indonesia juga tentu saja atas perjuangan para pahlawan kita terdahulu. Dengan ajaran dan legacy yang telah diciptakan dan diperjuangkan sejak dahulu dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah bebas dari penjajahan dan meraih kemerdekaan. Perjuangan yang sesungguhnya dilakukan pada saat setelah memperoleh kemerdekaan, pemerintah membentuk badan-badan untuk mengelola suatu negara dengan kemandirian keuangan untuk memenuhi keperluan pemerintahan hingga penduduk Indonesia. Bagaikan sebuah organisasi yang membutuhkan seorang pemimpin yang bijak untuk membuat keputusan bagi kesejahteraan masyarakatnya. Maka dibutuhkan biaya pengelolaan untuk memelihara kelangsungan organisasi tersebut. Sehingga diperlukan sistem pemerintahan serta anggaran untuk mengatur pemerintahan tersebut. Wilayah Res Republika dan Res Privata kembali saling berkait dan saling membutuhkan untuk mempertahankan kemerdekaan. Sektor Res Republika pemerintahaan untuk menciptakan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan sosial, membutuhkan bantuan dari Res Privata yaitu rakyat dari golongan kaya untuk membantu rakyat yang miskin.

Keterkaitan dalam penerapan akuntansi perpajakan yang berbasis teknologi memerlukan kesabaran dan kesadaran dari wajib pajak untuk tetap berusaha patuh terhadap ketentuan negara. Karena kita masih hidup pada tatanan negara dimana pemerintah yang mengatur prosedur dan tata caranya. Melihat dan mengambil contoh dari beberapa ajaran Mahatma Gandhi tersebut dapat kita terapkan sebagai wajib pajak, yaitu dengan bersiap sedia dengan segara peraturan perpajakan, dan memenuhi tugas dan kewajiban kita sebagai warga negara yang memiliki hati nurani untuk tujuan mulia dengan tanpa mengharapkan hasil. Mungkin dengan begitu kita dapat melaksanakan kegiatan perpajakan dengan senang hati dan terhindar dari kecemasan dan amarah karena niat kita baik dan tulus untuk kemaslahatan orang banyak, maka hanya mengharapkan dilancarkan segala urusan dan dimudahkan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut.

Pemerintah juga terus berupaya berbenah diri dalam transparansi serta dalam meningkatkan pelayanan dibidang teknologi informasi. Menyediakan beberapa fasilitas untuk pelaporan dan administratif perpajakan yang berbasis teknologi informasi yaitu aplikasi yang gratis seperti eFiling, eBilling, eRegistration dsb. Bahkan baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi administrasi perpajakan dengan meluncurkan SIAP yaitu Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Pembaharuan pada sistem SIAP ini merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi di bidang perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasi COTS  yaitu Commercial Off-the-Shelf disertai dengan pembenahan basis data perpajakan sehingga sistem perpajakan menjadi Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti.

Beberapa benefit yang diperoleh bagi wajib pajak, antara lain:

1. Dengan adanya akun Wajib Pajak pada Portal Direktorat Jenderal Pajak;

2. Memperoleh layanan yang berkualitas;

3. Mengurangi adanya potensi sengketa;

4. Mengurangi biaya kepatuhan yang lebih rendah.

Sedangkan beberapa benefit yang dirasakan bagi pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak antara lain:

1. Sistem yang lebih terintegrasi;

2. Mengurangi pekerjaan yang sifatnya masih manual;

3. Pegawai menjadi lebih produktif;

4. Dapat meningkatkan kapabilitas pegawai.

Sementara itu beberapa manfaat yang diperoleh dengan adanya SIAP bagi Instansi Direktorat Jenderal Pajak antara lain:

1. Direktorat Jenderal Pajak menjadi lebih kredibel dan dipercaya;

2. Direktorat Jenderal Pajak menjadi lebih akuntabel;

3. Tingkat kepatuhan menjadi lebih tinggi;

4. Meningkatkan kinerja

Manfaat lain bagi pemangku kepentingan antara lain:

1. Mendapatkan data yang real time dan valid;

2. Meningkatkan dari kualitas tugas dan fungsi.

Hal tersebut untuk memudahkan wajib pajak dan efisiensi waktu serta biaya. Direktorat Jendral Pajak juga sudah menyediakan fasilitas perpajakan lain yaitu dengan memberikan insentif dibidang perpajakan. Hal tersebut tentunya juga bertujuan untuk mendorong minat wajib pajak untuk dapat disiplin dalam melaporkan kewajiban perpajakannya sehingga dapat turut serta membangun negara melalui peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan.

Sumber:

- Web Direktorat Jenderal Pajak, www.pajak.go.id

- Buku Waluyo 2017. Perpajakan Indonesia Buku Satu. Jakarta. Salemba Empat.

- Mehta, Ved 2011. Ajaran-ajaran Mahatma Gandhi. Yogyakarta. Pustaka Pelajar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun