Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis III: Tax Administration Reform and Fiscal Adjustment

20 September 2022   17:46 Diperbarui: 20 September 2022   17:46 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama dosen: Prof. Apollo

NIM: 55521120028

Nama: Murdiyanti

Nama Kampus: Universitas Mercu Buana

Mata Kuliah: Manajemen Perpajakan

Diskursus Reformasi Administrasi Pajak dan Penyesuaian Fiskal

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai reformasi perpajakan, mari kita pelajari terlebih dahulu beberapa definisi dari Reformasi. The Nelson Contemporary English Dictionary menyebutkan bahwa "Reformation"diartikan sebagai membentuk, menyusun, mepersatukan kembali. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) reformasi di definisikan sebagai perubahan secara drastis untuk perbaikan di bidang sosial, politik, agama dan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara. 

Secara sederhananya "Reformasi"berasal dari kata re yang artinya kembali dan formasi yang artinya susunan, sehingga dapat diartikan sebagai penyusunan kembali. Jika dalam konteks perpajakan, reformasi administrasi pajak dapat diartikan sebagai proses perbaikan kembali susunan administrasi perpajakan.

Di Indonesia, yang dapat kita ketahui bahwa terdapat beberapa fase reformasi perpajakan sejak tahun 1983 sampai dengan saat ini. Bermula dari reformasi sistem pajak tahun 1983 dimana sebagai awal mula self assesment , kemudian 1991-2000 sebagai simplifikasi berbagai jenis pajak, Reformasi Birokrasi 2000-2001, Reformasi Perpajakan Jilid 1 2002-2008, Reformasi Perpajakan Jilid II 2009-2014, Tranformasi Kelembagaan 2014-2016, Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan 2016-2019 yaitu adanya program pengampunan pajak, Program Reformasi Perpajakan Ketiga tahun 2017, PSAP & PSIAP (Coretax) 2018-2024. 

Sama-sama kita tahu bahwa terdapat peraturan perundang-undangan baru, yaitu pada kegiatan sidang Paripurna DPR RI yang diselenggarakan tanggal 7 Oktober 2021, DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merupakan upaya dari pemerintah untuk menutup berbagai celah aturan (loop holes) yang masih ada dengan sejalan maraknya kegiatan bisnis berbasis digital. UU HPP merupakan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan fiskal secara menyeluruh melalui beberapa perbaikan pada sisi kebijakan struktural yang akan membentuk fondasi bagi ekonomi Indonesia supaya dapat semakin tumbuh tinggi. 

Dasar dari reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah melalui UU HPP adalah aspek keadilan dan keberpihakan, tercermin pada beberapa hal salah satunya ditinjau pada aspek keadilan dan keberpihakan pada pajak penghasilan (PPh) yaitu:

a. Adanya dukungan untuk melakukan penguatan UMKM dengan cara memberikan batasan pada peredaran bruto usaha tidak kena pajak sebesar Rp500.000.000,00 serta tetap mempertahankan adanya pemberian diskon tarif PPh 50%;

b. Adanya perbaikan pada tarif progresif PPh Orang Pribadi (OP) dengan adanya pelebaran rentang jumlah penghasilan yang dikenakan pajak yaitu s.d Rp60.000.000,00 untuk tarif PPh OP terendah yaitu sebesar 5% dari yang sebelumnya yaitu Rp50.000.000,00, serta adanya tambahan satu lapisan tarif PPh OP tertinggi yaitu sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun;

c. Adanya perluasan pada basis pajak dengan menerapkan pajak atas natura (fringe benefit);

d. Tetap mempertahankan tarif PPh badan yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2022 yaitu sebesar 22%.

Sedangkan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah juga menunjukkan keberpihakan dan keadilan pada masyarakat kecil melalui fasilitas pembebasan PPN terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial dan lainnya. 

Sementara itu UU HPP melakukan pengecualian (exemption) pada fasilitas PPN agar lebih adil dan tepat sasaran, namun tetap menjaga kepentingan dan dunia usaha yaitu dengan memperluas basis pajak, tetapi juga memberikan kemudahan dan dukungan pada pengusaha kecil dalam melakukan kewajiban PPN dengan melakukan pengenalan atas tarif final untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan peredaran usaha tertentu, jenis barang/jasa tertentu dan/atau sektor tertentu. 

Sehingga diharapkan dengan adanya perubahan kebijakan maupun peningkatan kinerja administrasi perpajakan, UU HPP dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan perpajakan, terutama pada jangka pendek diharapkan penerimaan pajak akan tumbuh cukup tinggi sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik serta diimbangi dengan peningkatan tingkat kepatuhan yang berkelanjutan.

Melihat dari banyaknya tahapan dan panjangnya proses fase reformasi perpajakan yang terjadi di Indonesia, menarik beberapa peneliti untuk mengulas terkait reformasi administrasi di Indonesia. Salah satu referensi jurnal ilmiah terkait reformasi administrasi perpajakan, pada jurnal ekonomi oleh Brondolo dkk (2008) tentang Tax Administration Reform and Fiscal Adjustment atau dapat disebut dengan istilah reformasi pada administrasi perpajakan dan penyesuaian fiskal memiliki dampak dari perbaikan administrasi tersebut yang cukup positif kuat serta berdampak pada iklim investasi. 

Dari jurnal tersebut diperoleh informasi bahwa peran kegiatan reformasi administrasi pajak sangat signifikan untuk membantu mencapai tujuan program reformasi ekonomi nasional. Berdasarkan jurnal tersebut dijelaskan bahwa agen pajak menerapkan campuran langkah-langkah untuk membantu wajib pajak mematuhi persyaratan undang-undang perpajakan dan untuk menegakkan kepatuhan ketika wajib pajak gagal melakukannya secara sukarela. 

Konteks reformasi administrasi perpajakan di Indonesia diulas berdasarkan kondisi makroekonomi pada tahun 2000 yaitu pada saat terjadinya krisis keuangan di negara Asia dan digambarkan pemberlakuan aturan pajak di Indonesia pada awal reformasi yang masih menunjukkan hasil rendah karena adanya kompleksitas dalam undang-undang perpajakan termasuk juga kelemahan dalam administrasi perpajakan.

Pada bagian lain dalam jurnal Brondolo tersebut juga menilai dampak dari reformasi perpajakan terhadap kunci tujuan program penyesuaian fiskal di Indonesia yaitu meningkatkan pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan pajak serta adanya perbaikan iklim investasi di Indonesia. Hal tersebut didukung oleh beberapa bukti yang menunjukkan bahwa tindakan administrasi pajak menyumbang lebih dari 50% peningkatnan PDB dalam periode pelaporan pajak tahun 2002-2006. Sementara itu pada survei terkait tujuan iklim investasi menunjukkan bahwa reformasi administrasi perpajakan telah dan masih terus memberikan efek positif yang kuat pada persepsi investor di kantor pajak, contohnya administrasi perpajakan untuk audit dan proses banding.

Hal yang lain juga diulas sejak tahun 2001, banyak hal telah dilakukan oleh DJP yang menjadi lembaga pemungutan penerimaan yang modern dan sangat efektif menunjukkan kemajuan.  Kunci dari prioritas reformasi perpajakan yang terus dilanjutkan untuk masa depan adalah memperkuat kerangka hukum untuk administrasi pajak dan adanya penyederhanaan sistem perpajakan di Indonesia. DJP dapat melakukan beberapa hal antara lain mengevaluasi kembali proses administrasi pajak, mengembangkan kebijakan manajemen sumber daya manusia yang baru dengan menciptakan insentif untuk kinerja tinggi dan tidak melakukan korupsi dilingkungan DJP, khusus nya pada bidang audit dengan menyempurnakan program-program reformasi di banyak bidang dan mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian keuangan.

Secara umum dapat disimpulkan bahwa pemerintah masih terus melakukan perkembangan perbaikan di bidang perpajakan melalui reformasi administrasi perpajakan dengan mempertimbangkan segala kondisi dan aspek yang serba dinamis. Hal tersebut dikarenakan masih perlu penyempurnaan yang berkesinambungan dari sisi ketentuan, kebijakan, yang selama ini telah dilakukan oleh DJP ataupun yang akan dilaksanakan, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pula perkembangan ekonomi di Indonesia dengan meningkatnya kontribusi dari wajib pajak patuh, meningkatnya jumlah investor maka penerimaan pajak dalam negeri dan penerimaan fiskal bagi negara menjadi bertambah, sehingga dapat meningkatkan distribusi dan pemerataan ekonomi serta pembangunan sampai dan dirasakan seluruh rakyat di penjuru wilayah Indonesia.

Ref:

- Badan kebijakan fiskal: fiskal.kemenkeu.go.id

- IMF Working Paper 2008: Tax Administration Reform and Fiscal Adjustment: The Case of Indonesia (2001-07), John Brondolo dkk 2008 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun