Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis III: Tax Administration Reform and Fiscal Adjustment

20 September 2022   17:46 Diperbarui: 20 September 2022   17:46 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dasar dari reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah melalui UU HPP adalah aspek keadilan dan keberpihakan, tercermin pada beberapa hal salah satunya ditinjau pada aspek keadilan dan keberpihakan pada pajak penghasilan (PPh) yaitu:

a. Adanya dukungan untuk melakukan penguatan UMKM dengan cara memberikan batasan pada peredaran bruto usaha tidak kena pajak sebesar Rp500.000.000,00 serta tetap mempertahankan adanya pemberian diskon tarif PPh 50%;

b. Adanya perbaikan pada tarif progresif PPh Orang Pribadi (OP) dengan adanya pelebaran rentang jumlah penghasilan yang dikenakan pajak yaitu s.d Rp60.000.000,00 untuk tarif PPh OP terendah yaitu sebesar 5% dari yang sebelumnya yaitu Rp50.000.000,00, serta adanya tambahan satu lapisan tarif PPh OP tertinggi yaitu sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun;

c. Adanya perluasan pada basis pajak dengan menerapkan pajak atas natura (fringe benefit);

d. Tetap mempertahankan tarif PPh badan yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2022 yaitu sebesar 22%.

Sedangkan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah juga menunjukkan keberpihakan dan keadilan pada masyarakat kecil melalui fasilitas pembebasan PPN terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial dan lainnya. 

Sementara itu UU HPP melakukan pengecualian (exemption) pada fasilitas PPN agar lebih adil dan tepat sasaran, namun tetap menjaga kepentingan dan dunia usaha yaitu dengan memperluas basis pajak, tetapi juga memberikan kemudahan dan dukungan pada pengusaha kecil dalam melakukan kewajiban PPN dengan melakukan pengenalan atas tarif final untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan peredaran usaha tertentu, jenis barang/jasa tertentu dan/atau sektor tertentu. 

Sehingga diharapkan dengan adanya perubahan kebijakan maupun peningkatan kinerja administrasi perpajakan, UU HPP dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan perpajakan, terutama pada jangka pendek diharapkan penerimaan pajak akan tumbuh cukup tinggi sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik serta diimbangi dengan peningkatan tingkat kepatuhan yang berkelanjutan.

Melihat dari banyaknya tahapan dan panjangnya proses fase reformasi perpajakan yang terjadi di Indonesia, menarik beberapa peneliti untuk mengulas terkait reformasi administrasi di Indonesia. Salah satu referensi jurnal ilmiah terkait reformasi administrasi perpajakan, pada jurnal ekonomi oleh Brondolo dkk (2008) tentang Tax Administration Reform and Fiscal Adjustment atau dapat disebut dengan istilah reformasi pada administrasi perpajakan dan penyesuaian fiskal memiliki dampak dari perbaikan administrasi tersebut yang cukup positif kuat serta berdampak pada iklim investasi. 

Dari jurnal tersebut diperoleh informasi bahwa peran kegiatan reformasi administrasi pajak sangat signifikan untuk membantu mencapai tujuan program reformasi ekonomi nasional. Berdasarkan jurnal tersebut dijelaskan bahwa agen pajak menerapkan campuran langkah-langkah untuk membantu wajib pajak mematuhi persyaratan undang-undang perpajakan dan untuk menegakkan kepatuhan ketika wajib pajak gagal melakukannya secara sukarela. 

Konteks reformasi administrasi perpajakan di Indonesia diulas berdasarkan kondisi makroekonomi pada tahun 2000 yaitu pada saat terjadinya krisis keuangan di negara Asia dan digambarkan pemberlakuan aturan pajak di Indonesia pada awal reformasi yang masih menunjukkan hasil rendah karena adanya kompleksitas dalam undang-undang perpajakan termasuk juga kelemahan dalam administrasi perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun