Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13_Rekonsiliasi Akuntansi Komersial ke Akuntansi Fiskal

17 Juni 2022   00:25 Diperbarui: 17 Juni 2022   01:05 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.,

NIM: 55521120028

Nama: Murdiyanti

Nama Universitas: Mercu Buana

Dalam dunia akuntansi, tentu istilah rekonsiliasi fiskal sudah tidak asing ditelinga kita. Rekonsiliasi fiskal yang biasa dilakukan oleh perusahaan bersumber dari laporan keuangan komersial yang sudah dibuat setiap tahun. Laporan keuangan komersial biasanya disusun berpedoman pada Standar Akuntansi yang berlaku umum, jika di Indonesia biasa dipergunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau biasa kita kenal dengan PSAK.

Sedangkan laporan fiskal diperoleh dari data-data yang tersaji pada laporan keuangan komersial tersebut kemudian dibandingkan dengan penerapan ketentuan perpajakan sesuai Undang-Undang perpajakan yang berlaku seperti Peraturan terkait Pajak Penghasilan. 

Laporan fiskal ini biasanya dijadikan dasar oleh perusahaan dalam pembuatan SPT PPh untuk dilaporkan ke kantor pajak. Tujuan dilakukannya rekonsiliasi fiskal atau akuntansi fiskal adalah untuk meningkatkan compliance Wajib Pajak dengan meminimalisir kesalahan perhitungan pajak. 

Pada rekonsiliasi fiskal terdapat istilah koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Pada koreksi fiskal positif biasanya disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh. 

Sedangkan koreksi fiskal negatif biasanya disebabkan adanya penghasilan yang dikenakan pajak final dan penghasilan tersebut ternyata tidak termasuk kedalam objek pajak tetapi termasuk kedalam peredaran usaha, serta biasanya terdapat penyusutan fiskal negatif lainnya.

Rekonsiliasi fiskal penghasilan terdapat dua prinsip utama untuk biaya yaitu biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dan terdapat biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible expense). Deductible expense biasanya memenuhi beberapa syarat antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang tidak final. Sedangkan untuk non deductible expense contohnya hibah, bantuan sumbangan dan warisan sesuai ketentuan perpajakan.

Sebagai gambaran kita memahammi rekonsiliasi fiskal, berikut ini contoh laporan keuangan tiga perusahaan dari sektor manufaktur go public yang dipublikasi melalui halaman website Bursa Efek Indonesia (BEI):

1. Perusahaan PT. Alumindo Light Metal Industry Tbk - tahun 2019

2. PT. Intikeramik Alamasri Industri Tbk - Tahun 2019

idx.co.id
idx.co.id

3. PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk - Tahun 2019 

idx.co.id
idx.co.id

Berdasarkan laporan keuangan tiga perusahaan manufaktur tersebut diperoleh data bahwa masing-masing perusahaan melakukan perhitungan perpajakan atas laporan keuangan komersial yang telah dihasilkan pada tahun 2019. 

Tahun 2019 kita ketahui sebagai tahun yang cukup sulit karena dunia secara global sedang dilanda wabah penyakit Covid-19. Seperti kita ketahui bersama bahwa dampak dari wabah Covid-19 cukup dirasakan oleh semua kalangan, begitu juga dunia usaha. 

Dikutip dari halaman website Kementerian Keuangan terkait Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau biasa disebut APBN, pada tahun 2019 menunjukkan bahwa realisasi penerimaan negara dari sektor pajak tercapai 84,44% terhadap APBN atau sekitar Rp1.332,06 Triliun dari target APBN sebesar Rp1.577,56 Triliun. 

Capaian penerimaan pajak tersebut memang lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2018 sebesar 92,23% namun masih lebih baik dibandingkan tahun 2015 dan 2016.

Berikut ini gambaran infografis penerimaan pajak tahun 2019:

kemenkeu.go.id
kemenkeu.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun