Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13_Rekonsiliasi Akuntansi Komersial ke Akuntansi Fiskal

17 Juni 2022   00:25 Diperbarui: 17 Juni 2022   01:05 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.,

NIM: 55521120028

Nama: Murdiyanti

Nama Universitas: Mercu Buana

Dalam dunia akuntansi, tentu istilah rekonsiliasi fiskal sudah tidak asing ditelinga kita. Rekonsiliasi fiskal yang biasa dilakukan oleh perusahaan bersumber dari laporan keuangan komersial yang sudah dibuat setiap tahun. Laporan keuangan komersial biasanya disusun berpedoman pada Standar Akuntansi yang berlaku umum, jika di Indonesia biasa dipergunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau biasa kita kenal dengan PSAK.

Sedangkan laporan fiskal diperoleh dari data-data yang tersaji pada laporan keuangan komersial tersebut kemudian dibandingkan dengan penerapan ketentuan perpajakan sesuai Undang-Undang perpajakan yang berlaku seperti Peraturan terkait Pajak Penghasilan. 

Laporan fiskal ini biasanya dijadikan dasar oleh perusahaan dalam pembuatan SPT PPh untuk dilaporkan ke kantor pajak. Tujuan dilakukannya rekonsiliasi fiskal atau akuntansi fiskal adalah untuk meningkatkan compliance Wajib Pajak dengan meminimalisir kesalahan perhitungan pajak. 

Pada rekonsiliasi fiskal terdapat istilah koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Pada koreksi fiskal positif biasanya disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh. 

Sedangkan koreksi fiskal negatif biasanya disebabkan adanya penghasilan yang dikenakan pajak final dan penghasilan tersebut ternyata tidak termasuk kedalam objek pajak tetapi termasuk kedalam peredaran usaha, serta biasanya terdapat penyusutan fiskal negatif lainnya.

Rekonsiliasi fiskal penghasilan terdapat dua prinsip utama untuk biaya yaitu biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dan terdapat biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible expense). Deductible expense biasanya memenuhi beberapa syarat antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang tidak final. Sedangkan untuk non deductible expense contohnya hibah, bantuan sumbangan dan warisan sesuai ketentuan perpajakan.

Sebagai gambaran kita memahammi rekonsiliasi fiskal, berikut ini contoh laporan keuangan tiga perusahaan dari sektor manufaktur go public yang dipublikasi melalui halaman website Bursa Efek Indonesia (BEI):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun