Mohon tunggu...
Muqaddim Karim
Muqaddim Karim Mohon Tunggu... Freelancer - Direktur Kaukus Politik dan Demokrasi

Menuju manusia yang manusia

Selanjutnya

Tutup

Money

Hari Lahir Pancasila, Momentum Menghadirkan Keadilan Bernegara dan Negara Berkeadilan

2 Juni 2020   15:25 Diperbarui: 10 Juni 2020   09:55 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muqaddim Karim -Pemerhati Ekonomi Politik

JAKARTA -Momentum peringatan hari apapun semestinya selalu menjadi waktu yang pas untuk melakukan evaluasi sesuai dengan peristiwa yang sedang diperingati. Begitu pula di hari lahir Pancasila ini, harus dijadikan sebagai hari perenungan sudah sejauh mana nilai-nilai Pancasila itu diturunkan dari posisinya sebagai pandangan hidup yang normatif ke tataran praktis?

Apalagi di masa serba kesusahan ini, Pancasila sangat diharapkan kekuatannya sebagai solusi. Kekuatan Pancasila ini hanya bisa didapatkan melalui kelihaian para pemangku kebijakan dalam menemukan nilai-nilai Pancasila yang pas dan yang sedang dibutuhkan oleh bangsa dan negara saat ini. 

Sebagaimana yang terjadi di dunia internasional, saat ini Indonesia juga sedang berjibaku melawan krisis ekonomi yang sudah semakin terasa dampaknya. Selain berjibaku melawan Covid-19 itu sendiri.

Tercatat sudah 1.722.958 orang terkena PHK, ditambah lagi berbagai investor besar memilih menutup pabriknya di Indonesia, sebut saja Nissan yang dikonfirmasi telah menyusul pabrik mobil Honda yang sudah tutup lebih dahulu. Fakta ini menjadi gambaran betapa sulitnya ekonomi nasional yang sedang dialami.

Di hari kelahiran Pancasila ini, ada hal yang cukup menarik untuk dibuka kembali lembar demi lembarannya. Disitu akan terlihat sedikit kalau belum pantas dibilang waw, bahwa krisis ekonomi akibat pandemi ini terjadi akibat kurang tepatnya kebijakan ekonomi yang diambil di awal pemerintahan Joko Widodo.

Berkaca pada sistem saat ini, ekonomi nasional cenderung terlalu bergantung kepada keberadaan investor asing, ditambah lagi kebijakan utang seolah menjadi sandaran utama dalam memenuhi kebutuhan belanja negara.

Padahal idealnya, negara harus memprioritaskan sumber daya lokal baik itu investor lokal maupun UMKM yang sedang tumbuh-tumbunya. Selain itu, utang atau pinjaman negara seharunsya diperuntukkan sebagai dana cadangan yang dipersiapkan ketika keadaan darurat.

Pemberdayaan potensi lokal sebagai prioritas itu sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi yang merupakan turunan dari sila sila ke-5 Pancasila "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

Sebagaimana Bung Karno pernah menyatakan "Maka oleh karena itu, jikalau kita memang betul-betul mengerti, mengingat, mencintai rakyat Indonesia, marilah kita terima prinsip sociale rechvaardigheid ini, yaitu bukan saja persamaan politik, saudara-saudara, tetapi pun di atas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama yang sebaik-bainya".

Pernyataan itu harus dipandang sebagai upaya dalam memprioritaskan kesempatan masyarakatnya untuk mengelola sendiri ekonominya atau mayoritas lapangan ekonomi negara jika tidak mungkin untuk mengelola 100% karena berbagai kompleksitas masalah dan kepentingan yang ada di lapangan.

Selanjutnya, prinsip demokrasi ekonomi itu tercermin juga dalam UUD 1945 Pasal 33 yang antara lain berbunyi "Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang".

Dengan demikian, keadilan sosial dapat tergambar melalui skala prioritas yang tertuju pada pemberdayaan investor lokal maupun sumber daya lokal lainnya. Hal ini merupakan imperatif etis dari amanat Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia.

Dalam buku yang berjudul "Negara Parpurna. Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas" karya Yudi Latif, dijelaskan setidaknya ada empat peran negara dalam mewujudkan keadilan sosial;

  • Perwujudan relasi yang adil di semua tingkat sistem (kemasyarakatan).
  • Pengembangan struktur yang menyediakan kesetaraan kesempatan.
  • Proses fasilitasi akses atas informasi yang diperlukan, layanan yang diperlukan, dan sumber daya yang diperlukan.
  • Dukungan atas partisipasi bermakna atas pengambilan keputusan bagi semua orang.

Gagasan keadilan di atas harus dipandang sebagai roadmap demokrasi ekonomi yang semestinya dijadikan petunjuk bagi pengelola negara. Karena harus ditekankan disini bahwa, kesetaraan kesempatan serta keadilan relasi itu masih jauh dari jalur yang telah digariskan. Bahkan tidak jarang kesempatan tenaga kerja lokal harus rela diambil oleh tenaga kerja asing misalnya kasus TKA Cina yang sering viral akhir-akhir ini.

Persoalan TKA ini harus menjadi sorotan utama bagi para pengamat serta pemerhati ekonomi politik sebab hal ini sangat melukai prinsip demokrasi ekonomi yang telah diamanatkan Pancasila. Selain akan melukai hati para tenaga kerja lokal itu sendiri.

Dengan demikian, keadilan negara menjadi kunci utama dalam upaya mewujudkan itu semua. Karena perwujudan ini akan berdampak baik bagi perekonomian nasional. Ketergantungan kepada investor asing akan berkurang, kebijakan utang juga bisa dikurangi sehingga jika terjadi keadaan darurat, negara tidak kebingunan lagi dalam mengambil langkah kebijakan yang tepat sasaran.  

Keadilan semacam ini hanya bisa dicapai jika keadilan bernegara bisa tercapai. Keadilan bernegara yaitu penguasa tidak punya penguasa lagi di atasnya. Pemerintah bekerja benar-benar menjalankan amanat Pancasila dan UUD tanpa adanya kekangan kepentingan sekelompok orang yang berada di belakang layar. 

Hal ini bisa juga dikaitkan dengan prinsip "sosio-demokrasi" Soekarno, "Sosio-demorkasi tidak ingin mengabdi kepada kepentingan suatu gundukan kecil sahaja, tetapi kepentingan masyarakat. Sosio demokrasi adalah demokrasi politik dan demokrasi ekonomi".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun