Pertentangan itu terjadi disebabkan oleh cara pandang serta pengaruh sosio-politik yang berlangsung pada masanya. Ke empat disiplin keilmuan tradisional itu adalah keilmuan Fiqih (Ilm al-Fiqh), Ilmu Kalam (Ilm al-Kalam), Tasawuf (Al_Tasawwuf), dan Filsafat (Al_Hikmah).
Ilmu Fiqih (Ilm al-Fiqh)
Di antara empat disiplin keilmuan tradisional islam itu, Ilmu Fiqih menjadi ilmu yang paling populer dan mendominasi pemahaman tentang agama. Dominasi ini kemudian mempengaruhi dan membentuk cara berpikir kalangan umat islam kebanyakan.
Sama halnya dengan keilmuan tradisional islam lainnya, Ilmu Fiqih juga telah ada dan tumbuh sejak masa kenabian. Ilmu Fiqih dalam pengertiannya sebagai hukum seperti yang sekarang umum dipahami orang, akarnya tidak bisa dilepaskan dari salah satu peranan Nabi Muhammad SAW sebagai hakim pemutus perkara.Â
Tugas itu ia jalankan selama beliau mengemban tugas suci kerasulan, khususnya selama periode sesudah hijrah ke Madnah. Di samping tugas kemasyarakatan lainnya yang Nabi emban sebagai pemimpin masyarakat politik di Madinah.
Nampak jelas orientasi dari Ilmu Fiqih dalam Islam sebagai pengaturan tatanan hidup masusia di dalam tatanan sosial. Meskipun masalah-masalah ibadah juga termasuk ke dalam Ilmu Fiqih bahkan justru merupakan hal pertama-tama dibahas dalam ilmu Fiqih.Â
Namun jika ditelaah lebih jauh, pandangan Fiqih terhadap ibadah pun tetap berorientasi hukum. Dalam hal ini terkenal pembagian hukum yang lima: wajib, mandub, mubah, makruh dan haram. Hal ini memperjelas kembali bahwa keilmuan Fiqih tetap pada orientasi hukum.
Pertumbuhan Ilmu Fiqih paling formatif terjadi pada masa Harun Al_Rasyid (168-191 H/786-809 M). Â Pada masa itu hidup seorang teman dan murid Abu Hanifah yang bernama, Abu Yusuf (113-182 H/732-798 M). Â
Harun Al_Rasyid pernah meminta kepada Abu Yusuf untuk menulis buku tentang Al-Kharaj (semacam sistem perpajakan) menurut hukum Islam. Abu Yusuf menulis buku yang diminta oleh Harun Al_Rasyid dengan nama Kitab Al-Kharaj.Â
Buku itu kemudian menjadi lebih dari sekedar membahas soal perpajakan, melainkan telah menjelma menjadi usaha penyusunan sistematika dan kodifikasi ilmu Fiqih yang banyak ditiru oleh ahli-ahli yang datang kemudian.
Ilmu Kalam (Ilm al-Kalam)