Mohon tunggu...
Muqaddim Karim
Muqaddim Karim Mohon Tunggu... Freelancer - Direktur Kaukus Politik dan Demokrasi

Menuju manusia yang manusia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Membangun Desa dengan Pancasila

11 Mei 2020   14:02 Diperbarui: 11 Mei 2020   14:21 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Muqaddim Karim -Direktur Kaukus Politik dan Demokrasi

JAKARTA -Pembangunan adalah hal yang sangat prinsip dalam urusan kenegaraan. Dasar negara disusun untuk pembangunan manusia, ekonomi, politik, sosial budaya serta agama yang ada di dalamnya. 

Dasar negara juga menjadi pondasi dengan ideologi dan nilai-nilai yang dikandungnya untuk menyokong bangunan yang berdiri di atasnya. Program-program kerja yang disusun oleh para pembuat kebijakan juga tidak lain untuk pembangunan. Hal ini menyiratkan bahwa pembangunan merupakan tujuan sentral bekerjanya sebuah negara.

Capaian kemajuan tertinggi suatu negara terjadi apabila stabilitas ekonomi, politik, sosial budaya dan agama mengalami kemajuan pesat dengan terlihatnya gambaran masyarakat yang sejahtera, makmur, berpendidikan dan lain sebagainya. Inilah gambaran teori negara kesejahteraan (welfare state) yang telah digagas oleh Prof. Mr. R. Kranenburg. 

Sebagaimana teori pada umumnya, welfare state juga memberikan petunjuk terhadap kondisi ideal masyarakat yang harus diupayakan untuk dicapai. Impian ini sering kali dijumpai di banyak buku-buku sosial, bahkan di baliho-baliho para calon kepala daerah dan bahkan calon presiden. 

Tetapi begitulah adanya sebuah teori, berperan sebagai desain yang lengkap dengan skema dan hitung-hitungannya yang kemudian menjadi acuan para pemangku kepentingan bersama rakyatnya dalam upaya mencapai tujuan bersama. 

Ngomong-ngomong masalah pembangunan, kali ini saya akan mencoba me-review konsep pembangunan oleh pemerintah yang pernah dikampanyekan dengan slogan "membangun Indonesia dari pinggiran".

Pembahasan maupun diskusi mengenai pembangunan pedesaan akhir-akhir ini memang jarang terdengar lagi. Berbagai peristiwa sosial-politik lainnya menggeser topik ini dari permukaan. Padahal pembangunan pedesaan merupakan satu dari sembilan nawacita presiden Jokowi di periode pertamanya. Dalam nawacitanya pada poin ke tiga, tertulis "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan."

Selain itu, pembangunan pedesaan juga sesuai dengan amanat UU No.6 Tahun 2014 yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Pemerintah kemudian mengambil cara "mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan. 

Upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun ekonomi lokal antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan pedesaan."

Langkah yang ditentukan oleh pemerintah di atas sebetulnya sangat sejalan dengan Pancasila. Ini dapat kita temukan dalam sila ke-5 "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia yang sesuai dengan prinsip NKRI dan termaktub dalan sila ke-3 "Persatuan Indonesia". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun