Mohon tunggu...
Muqaddim Karim
Muqaddim Karim Mohon Tunggu... Freelancer - Direktur Kaukus Politik dan Demokrasi

Menuju manusia yang manusia

Selanjutnya

Tutup

Money

Anomali BUMN di Indonesia

10 Mei 2020   22:11 Diperbarui: 10 Mei 2020   23:09 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebab negara pada hakikatnya harus bertindak sebagai fasilitator bagi rakyatnya agar bisa mendapatkan kesempatan dalam mengembangkan dirinya, khsusunya dalam dunia bisnis baik pada high level maupun UMKM. Bukan malah berbisnis dan bersaing dengan rakyatnya sendiri dalam memperebutkan pasar.

Teori ekonomi klasik, neo klasik, dan Keynesian tidak pernah memberikan konsep tentang peranan negara sebagai badan bisnis. Yang agak sedikit bersinggungan adalah, teori Keynesian dimana pemerintah diharapkan perannya di dalam pasar untuk melindungi konsumen dari kesewenang-wenangan pelaku bisnis, serta menghendaki negara untuk berfungsi dalam menjaga kestabilan pasar.

Tetapi, yang terjadi di Indonesia, BUMN-BUMN itu terlampau jauh ke dalam pasar. Akhirnya, kehadiran negara bukan hanya sebagai pelindung konsumen melainkan sama saja dengan pelaku pasar pada umumnya. Bahkan tidak jarang ikut menindas konsumen.

Penindasan konsumen oleh BUMN dapat dilihat pada kasus mahalnya tiket pesawat terbang beberapa bulan yang lalu. Sebagai BUMN yang bergerak atas nama negara, harusnya Garuda Indonesia berani memberikan harga yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak sipil.

Dengan begitu, bukan tidak mungkin, maskapai-maskapai swasta lainnya akan mengikuti langkah Garuda Indonesia itu. Dampaknya adalah masyarakat akan terselamatkan dari kesewenang-wenangan pelaku usaha dalam menentukan harga. Di BUMN bidang lain juga harusnya seperti itu, berperan sebagai penyeimbang pasar dalam rangka melindungi rakyat sebagai konsumen.

Arti dari semua itu adalah, BUMN seharusnya diperankan sebagai pelindung rakyat, penjamin kesempatan dan akses rakyat, serta yang paling utama mengurangi gap keuntungan antara produsen dan konsumen. Bukan malah berbisnis melawan rakyatnya sendiri. Akibatnya dukungan terhadap pembangunan UMKM tidak sejalan lagi dengan kebijakan pemerintah di lain sisi.

Padahal sudah menjadi rahasia umum, setiap keputusan yang diambil baik pemerintah maupun DPR tidak boleh tumpang tindih dengan kebijakan lainnya, apalagi jika kebijakan itu bermuara pada "pantai yang sama". Peran BUMN saat ini sebagaimana digambarkan dengan sangat sederhana di atas menjadi alasan utama saya menyebutnya sebagai Anomali keberadaan BUMN di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun