Lebih jauh Prof.Denny juga menyebut bahwa telah terjadi fenomena Politization  of Judiciary, dimana lembaga  negara  hukum  semisal  Mahkamah Konstitusi (MK) dan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diintervensi, dikuasai dan dilumpuhkan.
Kalaupun  ada kabar baik dalam penegakan hukum, tidak menyentuh pelaku utama, yang tetap hilang, ataupun untouchable karena sudah mempunyai bunker perlindungan hukum, dengan akses komunikasi dan koordinasi langsung ke pusat kekuasaan.
Dalam skala tertentu, hukum masih dalam pengaruh mafia dan "duitokarasi", Makelar kasus masih merajalela, menentukan hasil akhir putusan peradilan ataupun perjalanan kasus di tanah air. Yang lebih essensial sebenarnya adalah "public justice killing", pembunuhan keadilan publik yang sudah lama  dilakukan secara terstruktur,  sistematis, masif.
Dalam uraian penutupnya, Prof Denny berpendapat bahwa gerakan masif-efektif dari bawah, dan pimpinan nasional yang mengerti bahwa hukum dan keadilan sudah digadaikan dan harus segera diselamatkan, segera sadar dan tergugah.
Terlepas dari adanya pendapat bahwa pandangan sinis Prof. Denny hanya berasal dari kacamata subyektif, namun sebagian besar orang pasti mengakui kepakaran dan kompetensi akademis beliau dengan sederet pengalaman sebagai mantan birokrat sekaligus dari perjalanan panjangnya sebagai akademisi dan parktisi hukum hingga kini.
Ketika saya tanyakan bagaimana dan harus dimulai darimana perbaikan terhadap kondisi yang terjadi? Dia menjawab bahwa memang sulit dan akan melalui jalan terjal nan panjang, paling tidak harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat kita. Bangun integritas dengan tidak melibatkan diri dalam praktek curang yang merugikan sembari terus berupaya menjadi bagian dari solusi (path of solution) dan jangan menjadi bagian dari masalah (path of the problem).
Sesederhana itukah? tentu ini bukan simplifikasi terhadap kompleknya persoalan. Kita masih melihat secercah harapan, masih ada asa dalam keterpurukan. Seluruh ihtiar pemerintah dalam memperbaiki keadaan harus kita apresiasi. Yang paling penting berikanlah andil dalam pembangunan hukum dengan cara membangun kesadaran kolektif bahwa penegakan hukum di sekitar kita tidak sedang baik-baik saja dan butuh keterlibatan dan aksi turun tangan sesuai dengan posisi kita masing-masing. Mudah-mudahan kita bisa mengawali tahun 2023 ini dengan lebih baik. Wallahu a'lam...
Disklaimer : Â Artikel ini pernah dimuat di media online petisi.co (1 Januari 2023)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H