Mohon tunggu...
Mohammad Munir
Mohammad Munir Mohon Tunggu... Administrasi - Goverment Employer

Berusaha berbuat baik setiap saat dan selagi sempat....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membantah Tuduhan Media Online terhadap Pansel

27 Juni 2021   11:10 Diperbarui: 27 Juni 2021   11:30 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti sudah diperkirakan sebelumnya, seleksi terbuka terhadap 14 jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali munuai sorotan tajam. Seperti biasa pula sorotan diinisiasi oleh media yang selama ini mempunyai track record sebagai oposan terhadap pemerintahan yang tengah berjalan.

Adalah hal yang wajar jika elemen masyarakat seperti LSM dan elemen masyarakat yang lain mempunyai kepedulian dan aware terhadap jalannya pemerintahan,  hal yang wajar pula jika sebagian masyarakat yang mengatasnamakan pemerhati sosial, pemerintahan dan kebijakan publik  juga memanfaatkan  media untuk mengemukakan pendapat dan aspirasinya.

Saya tidak hendak melakukan pembelaan diri apalagi berupaya menutupi kesalahan/kecurangan atau  konspirasi sebagaimana dituduhkan oleh beberapa pihak. Saya hanya berupaya menggunakan ruang yang sama  untuk menggunakan hak dan terdorong oleh kewajiban untuk melindungi marwah, harkat dan martabat seluruh anggota panitia seleksi yang selama ini dikenal luas sebagai orang bahkan tokoh  yang menjunjung tinggi integritas, apalagi menyebut nama KASN sebagai lembaga yang selama ini menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan.

Secara substansi apa yang termuat dalam media baik berupa opini maupun produk reportase terasa sangat dangkal dan tidak proporsional. Kenapa? Karena sejak awal memang terasa kental dengan muatan kepentingan dan sama sekali tidak ada itikad baik untuk melakukan konfirmasi secara komprehensif dan faktual terhadap substansi yang dijadikan persoalan dan serasa hanya didorong oleh syahwat untuk tujuan mendiskreditkan dan mendeligitamasi kebijakan. Tujuan akhirnya adalah untuk menggiring opini masyarakat dengan framing negatif.

Contoh konkrit adalah pemuatan opini dengan judul bombastis “Membongkar Borok Pansel Open Bidding 14 OPD Pemkab Bondowoso, KASN Terlibat?” Ditelaah dari judulnya saja sudah bisa ditebak kemana arahnya. Jika ditelisik dari substansinya adalah uraian masalah yang isinya merupakan analisis subyektif dari sekian banyak persoalan yang kemudian disimpulkan sendiri dan belum terkonfirmasi validitas dan kebenarannya. Yang saya keberatan adalah pilihan judul tidak proporsional menjustifikasi pansel yang dituduh secara serius dengan sengaja menabrak aturan.

Pada dasarnya, beropini atau berpendapat merupakan hak asasi manusia sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, demikian yang disebutkan dalam konsiderans UU Pers. Dilihat dari segi hak berpendapat, salah satu peranan pers nasional adalah mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Namun, secara keseluruhan mengenai hak dan kebebasan tadi, hal yang penting digarisbawahi adalah setiap orang memang memiliki hak dan kebebasan berpendapat, namun, dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain juga, serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum, demikian antara lain yang ditegaskan dalam Pasal 28J UUD 1945.

Nah atas argumen tersebut, saya hanya ingin mengingatkan kepada semua pihak agar berhati-hati beropini, apalagi hanya dilandasi atas pesanan dan kebencian sepihak,  bisa jadi karena opini yang dibuat kemudian  memenuhi unsur  delik yang menjerat diri sendiri.

Belum lagi jika diteliti dari medianya, Indonesia Pos adalah media online yang sejak lama memposisikan diri sebagai media kritik. Dilihat dari rekam jejaknya sejak awal berdiri, khusus konten pemberitaan lokal lebih banyak berbau sorotan negatif  terhadap kebijakan pemerintah, selebihnya adalah berita regional dan nasional yang sifatnya copy - paste hanya untuk menyemarakkan konten.  Secara prinsip sebenarnya tidak ada persoalan. Namun seyogyanya sebuah media memperhatikan aspek legal formal sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Sebuah media baru dapat dikatakan legal jika sudah terverifikasi baik secara administratif maupun faktual oleh Dewan Pers, sehingga seluruh kontennya lebih akuntabel dan terpercaya.

Menyikapi pemberitaan oleh media satu ini cukup membingungkan, pasalnya ketika seseorang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan maka hak jawab/klarifikasi menjadi salah satu opsi yang harus ditempuh. Nah bagaimana bisa melakukan hak jawab jika kolom redaksi yang isinya terkait alamat redaksi,  legalitas, penanggungjawab dan sederet nama awak media disembunyikan? Sehingga tak tahu kemana orang harus  menjawab.

Pun demikian dengan media online lainnya yang memuat pemberitaan yang sama (tidak usah saya sebutkan nama medianya). Setidaknya ada dua media online yang memuat analisis sebuah LSM yang isinya persis sampai titik komanya. Padahal jika dilihat dari perspektif etika tentu ini adalah sebuah pelanggaran. Seorang redaktur akan merasa malu dan tersinggung jika ada berita/opini dobel tayang  dengan media lainnya. Bahkan redaktur biasanya akan memberikan tindakan lazim dengan mem-blacklist  pengirim berita/opini agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Setiap media harusnya mencantumkan tata cara pengiriman naskah. Salah satunya tulisan yang dikirim belum pernah dimuat atau dipublikasikan.

Coba Baca :

  1. https://www.pilarpos.co.id/2021/06/kajian-lsm-aliansi-kebijakan-publik.html
  2. http://teropongindonesianews.com/?s=kajian+lsm

Saya perhatikan kasus di Bondowoso ini luar biasa, atas nama kebebasan, media seolah kehilangan idealisme dan independensi, sehingga praktek copy paste, kloning dan framing sangat marak terjadi. Lebih hebatnya lagi ragam pemberitaan dan opini yang belum terklarifikasi kebenarannya itu dengan motif tertentu  kemudian di share secara berantai kepada hampir seluruh pejabat bahkan sampai tingkat propinsi dan pusat. Jika terjadi pembiaran terhadap keberadaan media seperti ini maka hak masyarakat untuk mendapatkan informasi akurat akan terabaikan. Saya tidak akan menilai bahwa beberapa media yang saya sebut masuk dalam katagori media “Abal-Abal” atau bukan......biar masyarakat pemirsa yang menilai.

Baik saya akan masuk dalam substansi persoalan, setidaknya ada lima poin  masalah dalam kegiatan open bidding terhadap 14 jabatan lowong yang dipersoalkan :

  • Pansel memberikan kelonggaran kepada peserta untuk mendaftar lebih dari 1 formasi;
  • Ketidak sesuaian antara gelar pelamar dengan ketentuan  Kepmenpan 409/2019.
  • Formasi khusus Satpol PP harus memenuhi kualifikasi PPNS;
  • Panitia Seleksi tidak mencantumkan persyaratan Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Managerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
  • Terkait Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020; Asesmen harusnya dilakukan secara daring bukan tatap muka langsung;
  • Metode rekam jejak tidak seperti pelaksanaan tahun-tahun  sebelumnya.

Terhadap seluruh poin yang dipersoalkan di atas saya bisa memberikan jawaban singkat antara lain :

  • Keputusan bahwa satu peserta diperbolehkan untuk melamar lebih dari satu formasi ditujuan agar kuota pendaftar tepenuhi. Poin ini sudah dikonsultasikan ke KASN termasuk daintaranya keputusan tidak dibukanya pelamar dari jabatan eselon II (JPT Pratama)
  • Keputusan Menpan RB 409/2019 tetap menjadi pedoman  namun khusus untuk syarat pendidikan sarjana tidak  ada ketentuan mutlak harus sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang tercantum. Poin ini juga sudah dikonsultasikan ke KASN. Jika poin ini dijadikan persyaratan mutlak maka kemungkinan kuota pendaftar tidak akan tercapai. Poin paling penting yang harus sesuai adalah pengalaman jabatan minimal 5 tahun terkait dengan jabatan yang dilamar.
  • Untuk Formasi Satpol PP dan Inspektur memang ada ketantuan khusus. Sesuai dengan Pearaturan Pemerintah tentang Satpol PP diyatakan bahwa Kepala Satpol PP adalah pejabat pimpinan tinggi Pratama yang mempunyai kualifikasi PPNS dan khusus jabatan Inspektur setidaknya harus mempunyai sertifikat pengawasan. Namun menimbang minimnya calon pelamar yang memenuhi kualifikasi maka lagi-lagi atas konsultasi dan koordinasi dengan KASN dan Inspektur Provinsi Jawa Timur,  Pansel membuka peluang kepada pelamar dengan ketentuan minimal mempunyai pengalaman jabatan terkait pengawasan minimal 5 tahun.
  • Terkait dengan ketentuan dalam Surat Edaran nomor 52/2019 Panitia seleksi sudah melakukan seluruh tahapan dengan kehati-hatian dengan menerapkan prosedur ketat protokol kesehatan. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan KASN dilakukan secara virtual. Begitu pula dengan pelaksanaan asessmen yang dilaksakan di BKD Prov Jatim, sudah menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan seluruh peserta membawa hasil tes antigen negatif. Selain itu menurut pengalaman yang dilaksanakan di kabupaten lain, pelaksanaan asessmen secara daring memutuhkan peralatan/piranti yang lebih memadai, jika tidak maka potensi kendalanya akan sangat tinggi dan beresiko gagal.
  • Penelusuran rekam jejak dapat dilakukan Panitia Seleksi dengan memanfaatkan data-data  calon   peserta dan informasi  lain  yang relevan. Hal ini ditegaskan dalam surat edaran nomor :  52/2019 sehingga pansel memilih cara yang lebih efektif dan efisien.
  • Seluruh tahapan mulai dari seleki administrasi, seleksi kompetensi bidang, seleksi kompetensi manajerial dan wawancara akhir sudah mengacu pada Permenpan 15/2019 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi Pemerintah termasuk tata cara dan prosentase penilaian dari masing-masing tahapan.
  • Bahkan dalam tahapan seleksi administrasi dan seleksi akhir sebagai bentuk kehati-hatian, Panitia Seleksi telah memberikan waktu/masa sanggah kepada seluruh peserta dan pihak lain yang terkait untuk memberikan sanggahan, tanggapan, klarifikasi dan masukan untuk meminimalisir potensi kesalahan dan ketidakpuasan semua pihak.

Sesungguhnya terhadap persoalan apapun yang mengemuka dan dirasa harus ada koreksi dan perbaikan dapat diselesaikan dengan cara baik. Sebagai warga negara yang sama-sama mengaku dan mengatasnamakan masyarakat Bondowoso tentu harus aware dengan suasana aman dan kondusif agar masing-masing bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara baik. Kecuali sejak awal memang punya niatan, target dan tendensi tertentu sehingga semua dicari-cari potensi kesalahan dengan cara case building untuk kemudian di dramatisasi, di blow up secara besar-besaran, direproduksi secara berulang dan di festivalisasi dengan tujuan tertentu.

Yang jelas dengan segala keterbatasan yang ada kami sudah melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya. Kelalaian dan kesalahan adalah keniscayaan, kebenaran sejati hanya milik Allah, SWT. Sehingga dengan segala kerendahan hati saya pribadi mohon maaf jika selama menjadi salah satu tim pendukung Seleksi Terbuka dipanpandang kurang memberikan pelayanan terbaik. Konsekwensi dari potensi kekeliruan yang terjadi pasti akan ada perbaikan setelah melalui tahapan verifikasi oleh pihak yang berwenang.

Terhadap semua pihak yang merasa risau dengan tulisan ini saya juga minta maaf, tidak ada niatan untuk mendiskreditkan pihak manapun. Tulisan ini hanya berangkat dari niat tulus untuk sedikit memberikan klarifikasi dan dorongan untuk menjaga nama baik para guru kami, anggota Panitia seleksi yang pasti ikut terusik karena harkat dan martabatnya direndahkan oleh narasi dan  statemen yang belum terklarifikasi secara utuh. Wallahua’lam Bisshowab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun