Mohon tunggu...
miftahul munir
miftahul munir Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Perdagangan Elektronik

16 April 2016   22:52 Diperbarui: 16 April 2016   23:04 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERDAGANGAN ELEKTRONIK

A.      Definisi Perdagangan Elektronik

            Yang di maksud perdagangan elektronik  ialah suatu pekerjaan yang dilakukan oleh beberapa orang yang terdiri dari penjual ( orang yang menjual/mengeluarkan  barang ), pembeli (orang yang memeli/ menerima) dan yang jelas harus ada barang yang dijual yang dilakukan secara online dengan menggunakan tenologi elekronik seperti radio , tv, internet dan lain-lain.

B.       Perdagangan Elektronik

Pada zaman yang serba canggih seperti saat ini barang canggih  menjadi barang yang sangat penting bagi kebanyakan orang mulai dari peralatan rumah, sekolah, kantor dan lain-lain. Oleh karena keingina orang untuk memiliki barang canggih  semakin meningkat mulai dari radio, televisi, laptop, apa lagi Hp. Di zaman sekarang Hp seolah-olah menjadi kebutuhan pokok bagi kebanyakan orang misalnya: pengusaha, direktur, salesmen dan lain-lain. Oleh karena itu berbisnis/berdagang hal itu pada zaman sekarang sangat menjanjikan keuntungannya. Sehingga pada saat ini banyak perusahaan yang menggunakan jasa elektronik seperti jasa online dan lain-lainnya unutk menjual barang-barangnya dalam memenuhi permintaan masyarakat. Dalam berbisnis ada hal-hal yang harus kita kita ketahui agar kita mendapatkan hasil yang cukup besar antara lain:

1.        Kita harus pintar dalam membaca peluang semisal: pada zaman sekarang banyak orang yang memafaat USB oleh karena itu banyak perusahan yang membuat barang-barang yang tergantung pada USB contoh kipas anginUSB.

2.        Kita harus mengetahui suatu barang yang lagi tren di masyarakat seperti, jam tangan dan lain-lain.

3.        Carilah suatu barang dengan harga(harga awal) yang murah.

C.        Hal-Hal Yang Harus di Perhatikan  Oleh Penjual

Hal-hal yang harus di perhatikan  oleh penjual antara lain:

1.        Penjual harus memastikan barang yang dijual itu telah terdaftar(lewat biaya cukai).

2.        Penjual harus mentaati peraturan-peraturan pemerintah sesuai UUD yang berbunyi

BAB VIII

PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 65

1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.

2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a) identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
b) persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
c) persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
d) harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
e) cara penyerahan Barang.
5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

D.      Hal-Hal Yang Harus di Perhatikan  Oleh Pembeli

Hal-hal yang harus di perhatikan  oleh pembeli antara lain:

1.        Memastikan alamat yang digunakan oleh penjual benar-benar terpercanya.

2.        Memastikan barang yang dipesan telah sesuai dengan apa yang diinginkan.

3.        Memastikan barang yang telah dipesan benar-benar layak dan terdaftar.

4.        Hati-hati terhadap penipuan.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun