Mohon tunggu...
miftahul munir
miftahul munir Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Perdagangan Elektronik

16 April 2016   22:52 Diperbarui: 16 April 2016   23:04 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

D.      Hal-Hal Yang Harus di Perhatikan  Oleh Pembeli

Hal-hal yang harus di perhatikan  oleh pembeli antara lain:

1.        Memastikan alamat yang digunakan oleh penjual benar-benar terpercanya.

2.        Memastikan barang yang dipesan telah sesuai dengan apa yang diinginkan.

3.        Memastikan barang yang telah dipesan benar-benar layak dan terdaftar.

4.        Hati-hati terhadap penipuan.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun