Pemilihan umum (pemilu) adalah suatu proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu.
Dan sebentar lagi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024 harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, demi kemajuan dan kemaslahatan rakyat Indonesia khususnya.
Apa tujuan dari pemilihan umum? Sebuah tanda tanya besar bagi beberapa orang yang bisa dikatakan tidak terlalu dalam mengetahui hakikat pemilu.
Menurut Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003, tujuan Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pemilu merupakan salah satu bentuk usaha untuk memengaruhi rakyat dengan cara tidak memaksa. dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi hingga kegiatan kegiatan yang berbau sosial kemasyarakatan.Â
Akhir akhir ini, beberapa bulan terakhir, beberapa wacana muncul di permukaan publik diantaranya adalah wacana Jokowi tiga periode. Bisakah?
Tentunya tidak bisa sebab Indang undang kita membatasi dengan hanya masa jabatan dua periode, sebagaimana yang termaktub dalam undang undang dasar.
pada Pasal 7 UUD 1945 disebutkan masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya dua periode.
pembatasan masa jabatan presiden dilakukan dengan harapan dan tujuan agar praktik demokrasi di Indonesia tetap sehat, dan suksesi kepemimpinan terjadi secara rutin.
Jadi, menurut sependek pemahaman saya jikalau ada keinginan untuk 3 periode itu boleh boleh saja, sebab itu kan keinginan. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H