Prinsip kemanusiaan akan menuntun kearah kehidupan yang setinggi-tingginya dan dapat dicapai oleh manusia, menghendaki kebahagiaan rakyat yang melimpah lahir dan batin. Pembangunan masyarakat Indonesia didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, oleh karena itu baik dalam proses pembangunan masyarakat harus terjelma dalam segala aktivitas kehidupan manusia, termasuk dalam pembangunan ketenagakerjaan. Meskipun manusia berhak menentukan arah nasib sendiri, akan tetapi sebagai rakyat dalam sebuah negara tentunya nasib mereka juga ditentukan oleh negara, yaitu sejauh mana negara mampu memenuhi kewajibannya terhadap warga negaranya. Bukan sebaliknya orang-orang yang berkuasa dalam negara menjadikan rakyat sebagai budak dalam memenuhi kepentingan pribadi dan golongan.
Negara  sebagai entitas  yang  mempunyai power dianggap  mampu untuk  menjalankan  misi  pemajuan  HAM  secara global. Konsekuensi  dari  hal  ini  adalah  negara  akan selalu  dituntut  untuk  melaksanakan  kewajibannya dalam  rangka  pemajuan  HAM. Dalam  prinsip  HAM negara adalah sebagai pemangku HAM (duty bearer) dan  setiap  individu  dalam  naungan  yurisdiksinya merupakan pemegang HAM (rights holder). Kewajiban utama yang harus diemban negara adalah kewajiban untuk menghormati (to respect), kewajiban untuk  memenuhi  (to  fulfill),  dan  kewajiban  untuk melindungi  (to  protect). Selain  itu negara   juga   wajib   mengontrol   dan   menjamin berjalannya  pelaksanaan  HAM  bagi  setiap  individu yang berada di bawah yurisdiksinya (Setiyani, 2020: 263).
Sudah saatnya pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan harus benar-benar di realisasikan. Pengamalan pancasila tidaklah mustahil untuk dilaksanakan karena pada dasarnya para pemikir bangsa ini telah membuat pedoman untuk melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam ketetapan MPR-RI No. II/MPR /1978 tersebut sebagai petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila kedua dari Pancasila bagi bidang pendidikan, petunjuk pengamalan Pancasila tersebut dapat disebut sebagai butir nilai-nilai Pancasila sebagai berikut: (1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabanya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa; (2) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia; (3) Saling mencintai sesama manusia; (4) Mengembangkan sikap tenggang rasa; (5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain; (6) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan; (7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; (8) Berani membela keadilan dan kebenaran; (9) Bangsa indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia; dan (10) Mengembangkan sikap hormatmenghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Â
Penulis : Nurul Kusumawardana
Donggo 8/4/2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H