Mohon tunggu...
Munawir S
Munawir S Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa Pascasarjana IAIN Parepare

Pendidikan, Kepramukaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SDGS Nomor 10: Mengatasi Ketimpangan dan Menciptakan Kesetaraan

21 Mei 2023   08:37 Diperbarui: 21 Mei 2023   08:57 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mengatasi Ketimpangan dan Menciptakan Kesetaraan dengan SDGS Nomor 10

Pendahuluan

Ketimpangan ekonomi dan sosial yang luas menjadi penghalang dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. Ketidaksetaraan dalam distribusi pendapatan, kesempatan, akses terhadap layanan dasar, serta ketidakadilan sosial, dapat menghambat perkembangan yang inklusif dan berkelanjutan. Untuk mengatasi tantangan ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan 17 Sustainable Development Goals (SDGS) yang bertujuan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan hingga tahun 2030.

SDGS Nomor 10 menekankan pentingnya mengurangi ketimpangan dalam dan antar negara, serta menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan setara bagi semua individu. Tujuan ini melibatkan pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan individu dalam usaha bersama untuk mencapai keadilan sosial dan ekonomi.

Mengatasi Ketimpangan dan Menciptakan Kesetaraan

SDGS Nomor 10 bertujuan untuk:

1. Mengurangi ketimpangan dalam dan antar negara dengan fokus pada redistribusi pendapatan dan pemerataan akses terhadap sumber daya dan peluang.
2. Meningkatkan pengaturan kebijakan yang inklusif dan adil untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.
3. Memberikan akses yang adil dan setara terhadap layanan dasar, seperti pendidikan, perawatan kesehatan, air bersih, sanitasi, dan perumahan.
4. Mendorong mobilitas sosial dan ekonomi, termasuk memperluas peluang kerja, akses ke pelatihan dan pendidikan, serta perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
5. Memperkuat pengaruh negara-negara berkembang dalam pengambilan keputusan global dan memastikan representasi yang adil dari negara-negara tersebut di forum internasional.
6. Meningkatkan dukungan dan bantuan kepada negara-negara yang rentan dan terbelakang, termasuk negara-negara kepulauan kecil dan negara-negara yang sedang dalam konflik atau pasca-konflik.

Upaya Bersama untuk Mencapai SDGS Nomor 10

Mengatasi ketimpangan dan menciptakan kesetaraan memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai SDGS Nomor 10:

1. Menerapkan kebijakan redistribusi pendapatan yang adil, termasuk melalui pajak yang progresif dan pemberian tunjangan sosial kepada mereka yang membutuhkan.
2. Meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan yang berkualitas untuk semua, dengan memperhatikan kesenjangan dalam pendidikan antarwilayah dan antargenerasi.
3. Mendorong inklusi ekonomi dengan memberikan peluang yang sama bagi kelompok marginalisasi, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan komunitas adat.
4. Memperkuat kerjasama internasional untuk mengatasi ketimpangan global, termasuk kerja sama dalam perdagangan, transfer teknologi, dan bantuan pembangunan.
5. Melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kondisi kerja yang adil, termasuk upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan terhadap eksploitasi dan diskriminasi.
6. Meningkatkan partisipasi politik dan pengambilan keputusan yang inklusif, dengan memastikan representasi yang seimbang dari semua kelompok dalam proses pengambilan keputusan.

Dengan mengambil langkah-langkah ini, kita dapat mencapai SDGS Nomor 10 dan membangun masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan setara. Melalui kerjasama global dan komitmen bersama, kita dapat mengurangi ketimpangan dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang melibatkan semua individu dalam kemajuan sosial dan ekonomi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun