Mohon tunggu...
MUNAWAR FUAD NOEH
MUNAWAR FUAD NOEH Mohon Tunggu... Dosen - Profesional, Social Entreprenuer

Bocah asli Putera daerah Pasundan Jawa Barat, terlahir asal Cibarusah Bekasi, pegiat perubahan, seorang social entrepreneur leader dengan visi besar, misi mulia dan cita luhur utk pemuliaan antar sesama, Pendiri/Pembina GSA Foundation, Pimpinan Yayasan Pesantren Ashshulaha Cibarusah, penulis buku "Indonesia: Awakening The Giant", "Kyai di Republik Maling", serta 27 buku terpublikasi lainnya, DOSEN di President University, Konsultan Corporate Social Responsibility & Good Corporate Governance, Direktur Program Dewan Masjid Indonesia Pusat, pernah bertugas diplomasi publik di mancanegara, pernah menjadi Tim Ahli Menteri Pertambangan dan Energi, Staf Khusus Menteri Kominfo RI, Asisten Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sekretaris PP DMI Pusat, Pengurus PB Nahdlatul Ulama, MUI Pusat, ICMI Pusat, terpilih sebagai Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Sekretaris Jenderal PP GP Ansor, Vice President Pemuda se Asia, Koord. Persaudaraan Anak Bangsa (Pimpinan Pemuda Lintas Agama0, Ketua Umum Senat Mahasiswa FS IAIN Jakarta, Ketua Presidium Mahasiswa Pascasarjana IAIN Jkt, buku terbarunya "Kyai di Panggung Pemilu : Dari Kyai Khos sampai Kyai High Cost", DR. Munawar Fuad Noeh, MA, lengkapnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Solusi Darurat Sampah

9 Februari 2023   06:57 Diperbarui: 9 Februari 2023   07:14 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TRANSFORMASI PENGELOLAAN DARURAT SAMPAH :

STUDI DAN SOLUSI KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI DI BEKASI

Munawar Fuad Noeh, Dosen President University 

POKOK PERMASALAHAN

Darurat Sampah sesungguhnya telah menjadi isu dan masalah global dan fundamental. Termasuk menjadi kebijakan nasional yang terpadu dengan sistem dan regulasi pemerintahan pusat hingga daerah. Dalam perkembangannya, ketersediaan perangkat kebijakan, regulasi, maupun program, belum dapat berjalan optimal dalam pelaksanaannya. 

Akibatnya, masalah persampahan telah mengalami dan diakui sudah pada tingkat darurat, baik pada tingkat global, nasional, dan lokal. Sehingga, upaya penanggulangan darurat dan krisis sampah menjadi tanggung jawab bersama dan upaya membangun kesadaran dan solusi bersama sebagai jalan keluarnya.

Di Kabupaten Bekasi, peningkatan jumlah penduduk yang melonjak belum diimbangi dengan pemenuhan regulasi, infrastruktur, dan budaya masyarakat dalam pengelolaan sampah. 

Baru 24,81 % sampah yang terangkut ke TPA Burangkeng. Keterbatasan TPS mengakibatkan munculnya TPS liar dan penyumbatan aliran sungai yang dipenuhi dengan sampah domestik. Kondisi ini menimbulkan persepsi buruk tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. Bahkan dapat dikategorikan sebagai darurat sampah.

Pengelolaan sampah masih menggunakan konsep dan praktek konvensional yaitu Buang -- Angkut dan Timbun. Proses pengolahan dan penguraian di sumber sampah maupun di TPA belum banyak dilakukan. 

Secara legal formal, kondisi tersebut belum memenuhi peraturan perundangan dan daya adaptasi terhadap kebutuhan transformasi pengelolaan sampah yang mestinya segera dilakukan. Sebagaimana UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Psal 44 yang telah mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menutup TPA open dumping paling lambat tahun 2013.

OPSI KEBIJAKAN

Sejumlah opsi berupa solusi melalui kebijakan dapat dilakukan dengan cara.

Pertama, Gerakan Total Penangan Darurat Sampah yang dilakukan melalui : Penetapan dan publikasi darurat sampah disertai pembentukan Tim/Satgas Darurat sampah terpadu secara sentralistik; Pemetaan manual dan digital titik kritis penyumbatan sampah sungai menuju ke laut disertai upaya penanganannya secara cepat dan serentak; dan Meningkatkan awareness kepada masyarakat melalui kampanye "DARURAT SAMPAH" disertai upaya memobilisasi dukungan publik untuk terlibat dalam program persampahan.

Kedua, Gerakan Transformasi Pengelolaan Sampah Terpadu dengan melakukan sejumlah program berupa: Penguatan konsolidasi dan koordinasi lintas sektoral diserta mobilisasi peran OPD secara terpadu; Penanganan solusi berdasarkan skala prioritas sesuai kemampuan anggaran dan sumber daya disertai kolektivitas data menjadi data base dan digitalisasi data secara real time; Mendorong fasilitasi dan akselerasi peranserta masyarakat dan komunitas berbasis pedesaan dan partisipasi kelompok masyarakat; Mengembangkan inovasi pengeolaan sampah di TPA Burangkeng melalui program waste to energy, pengolahan kompos dan gas mining disertai pembangunan TPS 3R di setiap wilayah Kecamatan hingga desa/kelurahan; dan Menyiapkan kebijakan dan masterplane baru, termasuk regulasi dan anggaran yang lebih memadai dalam pengelolaan sampah.

Dok Pribadi
Dok Pribadi

DASAR  PERTIMBANGAN 

Upaya transformasi pengelolaan dan solusi penanganan darurat sampah mengacu pada : UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Perlunya sense of crisis dari seluruh pemangku kebijakan dan seluruh elemen masyarakat secara terpadu dalam mengatasi kondisi darurat sampah di Kabupaten Bekasi yang telah menjadi isu nasional dan perhatian global; Setidaknya terdapat 10 kondisi faktual dan real yang membuat kompleksitas persoalan sampah di Bekasi belum optimal dilaksanakan, yaitu : geografis, demografis, yuridis, realistis, akademis, sosiologis, ekonomis, politis, teknologis, dan medis sehingga penangananya harus cepat, tepat, terpadu dan berkesinambungan; dan Membutuhkan strategi terpadu secara terpadu dari sisi regulasi, inovasi, dan teknologi, termasuk aspek ekonomis yang dapat melahirkan pendapatan daerah termasuk perlibatan arus besar partisipasi dan mobilisasi masyarakat.

REKOMENDASI KEBIJAKAN

Dengan menimbang banyak faktor dan landasan tersebut, terutama memandang situasi dan kondisi yang mendesak bersifat kedaruratan maka diperlukan redesain kebijakan dan pelaksanaan solusi darurat Sampah di Bekasi, mencakup :

 

Pertama, Penguatan empati dan kesadaran bersama adanya krisis dan darurat sampah di internal pemerintahan maupun masyarakat secara terpadu.

Kedua, Penanganan solusi dengan skala prioritas berdasarkan kemampuan dan daya dukung infrastruktur maupun anggaran serta potensi partisipasi publik secara optimal;

Ketiga, Pembaharuan teknologi dan inovasi  di TPA Burangkeng disertai akses kemitraan dengan pemerintah pusat dan mitra strategis.

Kempat, Menyiapkan masterplane dan kebijakan Transformasi Pengelolaan Sampah Terpadu untuk solusi fundamental dan berkesinambungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun