Mohon tunggu...
aris Munandar INSIDE
aris Munandar INSIDE Mohon Tunggu... -

Lahir di Jakarta, bekerja di lembaga riset, hobi menulis. Ada beberapa buku, diantaranya “caturwindu Kemenangan Perjuangan Trikora” pada 1995; “Wajah Jakarta”; dan lagi proses penyelesaian buku “62 Tahun Wajah HMI: Mengabdi Bagi Umat dan Bangsa”. Bersama Muhammad Syarif Ali Maulana, menggagas metoda teknis penyelesaian lumpur Lapindo. Caranya dgn buat waduk di pusat semburan. Sudah empat kali presentasi di hadapan para pakar dan tim ahli pemerintah. Pemaparan di Bapel-BPLS, di Sby 3 Oktober 2007; Dihadapan 13 ahli geologi di Badan Diklat Geologi, di Jkt 30 November 2007; Dgn top manajemen PT Lapindo Inc, di Jkt 6 Februari 2008; terakhir di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kala. Namun, kebijakan Presiden RI tetap akan mengalirkan lumpur Porong ke laut.

Selanjutnya

Tutup

Money

Serial: Awas Produk China Abal-abal dan Beracun (1)

8 Maret 2010   02:44 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:33 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Buatan China Murah Meriah, Tapi Abal-abal

Jauh hari sebelum ACFTA resmi yang dimulai pada awal tahun 2010, sudah cukup banyak produk China masuk ke sini. Umumnya, obat2an, kosmetika, produk minuman dan makanan, mainan anak2, peralatan rumah tangga, hape, mesin, produk baja, hingga motor. Bahkan mobil tipe ‘city car’ merek qq cherry sdh dapat ditemui di jalan raya.

Sudah 10 kontainer barang China masuk Banten dengan 50 jenis produk. Barang-barang yang masuk Banten tersebut diantaranya suku cadang elektronik, suku cadang otomotif, alat-alat listrik dan berbagai jenis barang lain dengan berat mencapai 1.264 ton. “Ini sudah luar biasa meskipun proses impornya masih terdapat penyimpangan,” kata Hudaya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Dikhawatirkan, masuknya produk China tersebut, terutama pada triwulan tiga 2010,akan mematikan pasar produk dalam negeri, karena barang-barang China harganya lebih murah sekitar 30 persen dari produk Indonesia.

foto by rilisindonesia.com

Tiada standar mencapai 70%

Sesungguhnya, masalah yang kita hadapi adalah produk impor asal China tidak punya standar. Kasus motor China yang sempat menjadi fenomenal masuk ke Indonesia, karena dijual dengan harga murah. Akhir2 ini tidak lagi laku atau bahkan hilang dari pasar, karena konsumen otomotif sudah lebih jeli terhadap kualitas produk.

Batik China pun sdh mulai menguasai pusat grosir Tanah Abang dan pasar2 swalayan. Jenis bahannya sgt tipis, diobral mulai harga ceban alias sepuluh ribu rupiah. Harga2 semua barang impor china, lebih murah, model lbh menarik, namun kualitasnya kelas dodol. Patut kita waspadai, selain gampang rusak, ada toxin yg membahayakan jiwa manusia.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong pemerintah menerapkan penggunaan label SNI terhadap produk China, guna melindungi perusahaan lokal sekaligus memproteksi konsumen, terkait pelaksanaan ASEAN-China Free Trade Agreement atau ACFTA.

SNI penting diterapkan untuk mengetahui apakah barang yang masuk ke Indonesia kualitasnya sama dengan produksi sejenis dalam negeri. Berbagai produk luar yang masuk ke Indonesia ini termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel) tidak ber SNI, Contohnya 70% produk China yang beredar di Sumsel tidak ber SNI, alias tidak ada standardisasinya.

Penerapan Standard Nasional Industri ( SNI ), akan menyeleksi barang-barang dan produk impor, harussesuai dengan kualitas yang di tetapkan, tidak hanya asal masuk dengan harga murah. Pemberlakuan ini diharapkan dapat meningkatkan kembali produk lokal, produk yang asli buatan Indonesia. Jika perlu satu barang memilki lima atau lebih kualitasnya. Sehingga jika dilihat dari produk yang sama, tetapi kualitas jauh lebih baik produk lokal, maka konsumen akan memilih produk lokal. Tetapi jika produk yang ditawarkan sama dan harga yang ditawarkan lebih murah dari China, tidak menutup kemungkinan juga jika China lebih unggul perdagangannya.

Tiga Macam Jenis Produk Diwajibkan Miliki SNI

Berdasarkan kondisi di lapangan, ada tiga macam jenis produk yang sangat banyak dibutuhkan oleh masyarakat sebagai konsumen.  Adapun jenisnya adalah makanan dan minuman, peralatan listrik dan perlengkapan kendaraan bermotor. Pemasaran produk yang beredar di pasaran, harus sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang perlindungan konsumen. Produk yang dipasarkan harus memenuhi persyaratan dan kalaikan standar.

Produk wajib SNI seperti makanan dan minuman, yakni air minum dalam kemasan, garam beryodium (konsumsi), tepung terigu sebagai bahan makanan, sardine media saus tomat dalam kaleng.

Kelompok peralatan listrik. Persyaratan umum instalasi listrik 2000, tusuk kontak dan kontak untuk keperluan rumah tangga, bahan XPLE untuk isolasi kabel listrik tegangan pengenal 1 KV sampai 30 KV, kawat berisolasi PVC tegangan pengena 450/750Volt, kabel beisolasi dan berselubung DVC tegangan pengevol 3000/500, saklar untuk instalasi listrik tetap rumah tangga dan sejenisnya, lampu swaballas untuk persyaratan pencahayaan umum-persyaratan keselamatan,

Kelompok kelengkapan kendaraan bermotor: aki untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 4 atau lebih, cairan rem untuk kendaraan bermotor, ban mobil penumpang, ban truk dan bus, ban sepeda motor, ban dalam kendaraan bermotor, helm kendaraan bermotor, dan minyak pelumas.

Bila tidak ada SNI, maka produknya belum teruji kualitasnya. Produk yang tidak ada SNI juga tidak boleh diperdagangkan. Selamat membeli produk china berlogo SNI, jangan beli produk abal-abal.[gallery]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun