Buatan China Murah Meriah, Tapi Abal-abal
Jauh hari sebelum ACFTA resmi yang dimulai pada awal tahun 2010, sudah cukup banyak produk China masuk ke sini. Umumnya, obat2an, kosmetika, produk minuman dan makanan, mainan anak2, peralatan rumah tangga, hape, mesin, produk baja, hingga motor. Bahkan mobil tipe ‘city car’ merek qq cherry sdh dapat ditemui di jalan raya.
Sudah 10 kontainer barang China masuk Banten dengan 50 jenis produk. Barang-barang yang masuk Banten tersebut diantaranya suku cadang elektronik, suku cadang otomotif, alat-alat listrik dan berbagai jenis barang lain dengan berat mencapai 1.264 ton. “Ini sudah luar biasa meskipun proses impornya masih terdapat penyimpangan,” kata Hudaya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Dikhawatirkan, masuknya produk China tersebut, terutama pada triwulan tiga 2010,akan mematikan pasar produk dalam negeri, karena barang-barang China harganya lebih murah sekitar 30 persen dari produk Indonesia.
foto by rilisindonesia.com
Tiada standar mencapai 70%
Sesungguhnya, masalah yang kita hadapi adalah produk impor asal China tidak punya standar. Kasus motor China yang sempat menjadi fenomenal masuk ke Indonesia, karena dijual dengan harga murah. Akhir2 ini tidak lagi laku atau bahkan hilang dari pasar, karena konsumen otomotif sudah lebih jeli terhadap kualitas produk.
Batik China pun sdh mulai menguasai pusat grosir Tanah Abang dan pasar2 swalayan. Jenis bahannya sgt tipis, diobral mulai harga ceban alias sepuluh ribu rupiah. Harga2 semua barang impor china, lebih murah, model lbh menarik, namun kualitasnya kelas dodol. Patut kita waspadai, selain gampang rusak, ada toxin yg membahayakan jiwa manusia.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong pemerintah menerapkan penggunaan label SNI terhadap produk China, guna melindungi perusahaan lokal sekaligus memproteksi konsumen, terkait pelaksanaan ASEAN-China Free Trade Agreement atau ACFTA.
SNI penting diterapkan untuk mengetahui apakah barang yang masuk ke Indonesia kualitasnya sama dengan produksi sejenis dalam negeri. Berbagai produk luar yang masuk ke Indonesia ini termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel) tidak ber SNI, Contohnya 70% produk China yang beredar di Sumsel tidak ber SNI, alias tidak ada standardisasinya.
Penerapan Standard Nasional Industri ( SNI ), akan menyeleksi barang-barang dan produk impor, harussesuai dengan kualitas yang di tetapkan, tidak hanya asal masuk dengan harga murah. Pemberlakuan ini diharapkan dapat meningkatkan kembali produk lokal, produk yang asli buatan Indonesia. Jika perlu satu barang memilki lima atau lebih kualitasnya. Sehingga jika dilihat dari produk yang sama, tetapi kualitas jauh lebih baik produk lokal, maka konsumen akan memilih produk lokal. Tetapi jika produk yang ditawarkan sama dan harga yang ditawarkan lebih murah dari China, tidak menutup kemungkinan juga jika China lebih unggul perdagangannya.
Tiga Macam Jenis Produk Diwajibkan Miliki SNI
Berdasarkan kondisi di lapangan, ada tiga macam jenis produk yang sangat banyak dibutuhkan oleh masyarakat sebagai konsumen. Adapun jenisnya adalah makanan dan minuman, peralatan listrik dan perlengkapan kendaraan bermotor. Pemasaran produk yang beredar di pasaran, harus sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang perlindungan konsumen. Produk yang dipasarkan harus memenuhi persyaratan dan kalaikan standar.
Produk wajib SNI seperti makanan dan minuman, yakni air minum dalam kemasan, garam beryodium (konsumsi), tepung terigu sebagai bahan makanan, sardine media saus tomat dalam kaleng.
Kelompok peralatan listrik. Persyaratan umum instalasi listrik 2000, tusuk kontak dan kontak untuk keperluan rumah tangga, bahan XPLE untuk isolasi kabel listrik tegangan pengenal 1 KV sampai 30 KV, kawat berisolasi PVC tegangan pengena 450/750Volt, kabel beisolasi dan berselubung DVC tegangan pengevol 3000/500, saklar untuk instalasi listrik tetap rumah tangga dan sejenisnya, lampu swaballas untuk persyaratan pencahayaan umum-persyaratan keselamatan,
Kelompok kelengkapan kendaraan bermotor: aki untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 4 atau lebih, cairan rem untuk kendaraan bermotor, ban mobil penumpang, ban truk dan bus, ban sepeda motor, ban dalam kendaraan bermotor, helm kendaraan bermotor, dan minyak pelumas.
Bila tidak ada SNI, maka produknya belum teruji kualitasnya. Produk yang tidak ada SNI juga tidak boleh diperdagangkan. Selamat membeli produk china berlogo SNI, jangan beli produk abal-abal.[gallery]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H