Jika dalam teori akuntansi kita  mendengar struktur  pengendalian interent atas kas, yaitu suatu sistim yang mengisyaratkan harus adanya pemisahan fungsi yang jelas dan tegas dalam pengelolaan uang perusahaan. dimana, Pemegang Kas,  Pencatat Kas, Pengawas kas, harus dipisahkan secara jelas dan tegas melalui job description masing-masing bagian , Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan uang perusahaan dapat terkontrol dengan baik . namun demikian jika  terjadi persengkokolan jahat diantara ketiga fungsi itu,  maka hampir dipastikan perusahaan tersebut suatu saat akan bangrut atau paling akan susah maju karena terjadi penggerogotan uang perusahaan bukan untuk kepentingan kemajuan perusahaan.
Dalam kontek penyelenggraan negara yang baik kita mengenai trias politika yaitu  adanya pemisahan fungsi antara Exsekutif, Legeslatif, dan Yudikatif sebagai upaya untuk menciptakan check and Balancies dalam penyelenggaraan sebuah negara modern, tapi yang jadi pertanyaan mengapa di Indoensia ini tidak berjalan dengan baik, ? JAWABNYA JELAS DAN TEGAS, karena di Indonesia ketiga fungsi ini dipegang sama oleh orang-orang politik, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui  koalisi partai politik dengan partai yang berkuasa dan hal itu memungkinkan terjadinya kompromi yang tidak sehat sehingga membuat ketiga fungsi itu tidak berjalan dengan baik.
Dari kondisi nyata sekarang yang terjadi di Indonesia ini, apakah sistim ini akan dibiarkan terus sampai negara ini bangrut atau tidak maju-maju karena terjadi penghamburan uang negara oleh kepentingan pribadi atau kelompok poltik melalui berbagai kompromi-kompromi  jahat dengan memanpaatkan sistim yg tidak membuat negara ini maju.
Walaupun saya bukan ahli tata negara, tapi menurut hemat saya pemisahan ketiga fungsi pemerintahan harus jelas dan tegas dipisahkan misalnya :
1.pemilihan  ketiga lembaga pemerintahan itu dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu dan bertanggung jawab langsung pada DPR sebagai representatif dari rakyat
2.Exsekutif dari mulai presiden, para menteri dan jabatan kebawahnya harus BUKAN orang-orang politik, atau paling tidak begitu duduk di exsekutif maka politikus HARUS keluar dari jabatan politiknya baik sebagai ketua umum partai, atau anggota dari partainya, karena kalau tidak akan terjadi perangkapan fungsi dan ini membuat sistim tidak sehat karena membuka peluang kompromi-kompromi dalam menjarah uang negara yang sekarang ini terjadi.
3.Jabatan – Jabatan strategis dalam pengendalian negara seperti Pimpinan BI, Menhankam, atau Kapolri dipilih oleh DPR langsung berdasarkan uji kompetensi dan uji kepatutan yang ketat tidak perlu usulan dari presiden, walaupun secara struktulah bertanggung jawab ke presiden. Memang dalam pemerintahan presidensial pemilihan para mentri adalah hak perogratif presiden, tapi saya pikir harus diatur dengan baik agar para menteri harus didasarkan uji kompetensi yang baik, karena sesungguhnya mereka adalah leading sector dalam menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan itu harus dipegang oleh orang-orang kompenten.
4.Harus dibuatnya per-undang-undang yang jelas agar setiap fungsi berjalan dengan baik, dan tidak tumpang tindih.
Saya pikir jika hal-hal yang saya ungkapan ini bisa terjadi, dipastikan sistim check and balancing dalam penyelenggara negara bisa berjalan dengan baik, karena kalau saya liat berbagai KKN yang terjadi di Indonesia sekarang ini diakibatkan oleh kekuatan politik menjadi terlalu dominan dalam penyenggaraan negara, dan itu harus dipreteli agar seimbang.
Jika kita berpikir pragmatis semata-mata untuk kemajuan bangsa dan negara, saya pikir semuanya itu bisa saja dilakukan, keculai kalau kepentingan-kepentingan pribadi dan golongan masih diatas kepentingan bangsa dan negara, yah itu akan susah juga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H