Mohon tunggu...
Muna Hamidah
Muna Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

“Pekerjaan yang menyenangkan adalah hobi yang dibayar”

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemikiran Max Weber Dan H.L.A. Hart: Peran Aturan dalam Kehidupan Sosial

28 Oktober 2024   14:07 Diperbarui: 28 Oktober 2024   17:46 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara keseluruhan, pemikiran keduanya menawarkan dasar yang kokoh untuk analisis sosial dan hukum, serta sudut pandang kritis dalam menghadapi tantangan dunia modern yang semakin rumit.

 Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolpush Hart Untuk Menganalisis Hukum Perkembangan Di Indonesia
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan pandangan berbeda namun saling melengkapi dalam menjelaskan perkembangan hukum di Indonesia. Melalui analisis Weber tentang birokrasi dan otoritas, kita dapat memahami bagaimana struktur dan dinamika otoritas bekerja dalam penegakan hukum. Sementara itu, konsep Hart tentang aturan primer dan sekunder serta pemisahan antara hukum dan moralitas memberi wawasan lebih dalam tentang pluralisme hukum serta tantangan dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan efektif.

Dengan menggabungkan perspektif Weber dan Hart, kita dapat menyimpulkan bahwa tantangan utama bagi hukum di Indonesia adalah membentuk birokrasi hukum yang efisien tanpa mengorbankan aksesibilitas dan keadilan, serta menumbuhkan budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat yang pluralis dan beragam dari segi moral dan adat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun