Tokoh Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart
1.Max Weber (1864-1920)
Maximilian Carl Emil Weber, yang dikenal sebagai Max Weber, adalah seorang sosiolog, ekonom, dan ahli teori politik asal Jerman. Lahir pada 21 April 1864 di Erfurt, Jerman, Weber dianggap sebagai salah satu pendiri sosiologi modern dan dikenal karena kontribusinya yang mendalam terhadap sosiologi, ekonomi, dan politik.
Pendidikan dan Karier
Weber belajar hukum di Universitas Heidelberg dan kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Berlin, di mana ia mendapatkan gelar doktor. Pada tahun-tahun awal karier akademisnya, Weber meneliti tentang hukum dan ekonomi, dan kemudian menjadi profesor di Universitas Freiburg dan Universitas Heidelberg.
Pengaruh dan Warisan
Weber meninggal pada 14 Juni 1920 di Munich, Jerman, tetapi pemikirannya tetap relevan hingga saat ini, terutama dalam bidang sosiologi, politik, dan ekonomi. Konsep-konsepnya memengaruhi banyak teori sosial dan sering dikaji dalam studi tentang modernitas, kapitalisme, dan birokrasi.
2.Herbert Lionel Adolphus Hart (1907-1992)
Herbert Lionel Adolphus Hart, atau H.L.A. Hart, adalah seorang filsuf hukum terkemuka dari Inggris dan merupakan salah satu tokoh utama dalam aliran positivisme hukum. Ia lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Inggris, dan dikenal karena kontribusinya yang signifikan dalam bidang filsafat hukum, khususnya lewat karya The Concept of Law.
Pendidikan dan Karier
Hart menempuh pendidikan di New College, Oxford, dan kemudian menjadi pengacara yang sukses sebelum Perang Dunia II. Selama perang, Hart bekerja di British Intelligence Service, setelah itu ia kembali ke dunia akademik. Ia menjadi profesor di Universitas Oxford, di mana ia mengajar dan mengembangkan teori-teorinya tentang hukum dan moralitas.
Pengaruh dan Warisan
Hart meninggal pada 19 Desember 1992 di Oxford, Inggris. Pemikirannya tentang hukum dan aturan telah membentuk dasar dari banyak diskusi modern tentang hukum, moralitas, dan aturan sosial. Warisannya hidup dalam filsafat hukum dan pengaruhnya terlihat dalam aliran positivisme hukum serta kajian hukum kontemporer.
Pokok-Pokok pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart
1. Max Weber (Sosiologi dan Teori Sosial)
Max Weber, seorang sosiolog Jerman, terkenal dengan beberapa konsep pokok yang menjadi dasar dalam studi sosiologi modern, terutama tentang kapitalisme, otoritas, dan rasionalisasi. Berikut pokok pemikirannya:
a.Etika Protestan dan Kapitalisme: Dalam bukunya The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, Weber menjelaskan bahwa nilai-nilai kerja keras, disiplin, dan penghematan dari etika Protestan berperan penting dalam perkembangan kapitalisme. Ia menyatakan bahwa sikap religius tertentu dapat mendukung perilaku ekonomi yang mempercepat munculnya kapitalisme modern.
b.Tindakan Sosial dan Verstehen: Weber memperkenalkan konsep Verstehen (pemahaman) untuk menjelaskan bagaimana sosiolog harus memahami tindakan sosial dari sudut pandang individu yang melakukan tindakan tersebut. Ia membagi tindakan sosial menjadi empat tipe, yaitu tindakan tradisional, afektif, rasional instrumental, dan rasional nilai.
c.Otoritas dan Kekuasaan: Weber mengklasifikasikan otoritas menjadi tiga tipe - otoritas tradisional (berdasarkan adat), otoritas kharismatik (berdasarkan kualitas pribadi), dan otoritas rasional-legal (berdasarkan aturan yang dibuat dan diterima secara formal). Konsep ini penting dalam memahami struktur kekuasaan dalam masyarakat.
d.Rasionalisasi dan Birokrasi: Weber menyoroti bahwa masyarakat modern cenderung bergerak ke arah rasionalisasi, yaitu pencarian efisiensi dan perhitungan yang ketat dalam berbagai aspek kehidupan. Ia menganggap birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling rasional, meskipun juga memiliki sisi negatif berupa dehumanisasi.
e.Karisma dan Pemimpin Kharismatik: Konsep karisma menurut Weber adalah sifat unik atau luar biasa yang dimiliki oleh seorang individu yang membuatnya diakui sebagai pemimpin. Pemimpin kharismatik ini berbeda dari pemimpin yang berlandaskan hukum atau tradisi.
2. Herbert Lionel Adolphus Hart (Filsafat Hukum)
H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum Inggris, dikenal karena kontribusinya dalam teori hukum modern, khususnya aliran positivisme hukum. Beberapa pokok pemikirannya adalah sebagai berikut:
a. Teori Rule of Law (Aturan Hukum): Hart membedakan aturan menjadi dua jenis - aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer adalah aturan yang mengatur tindakan langsung, seperti hukum pidana. Aturan sekunder mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan ditegakkan. Ini adalah inti dari bukunya, The Concept of Law.
b. Aturan sebagai Dasar Hukum Positif: Hart berpendapat bahwa hukum bukan hanya sekadar perintah dari penguasa yang didukung oleh ancaman sanksi (seperti dalam teori hukum John Austin). Hukum juga melibatkan aturan yang diterima dan diikuti oleh masyarakat sebagai standar.
c. Konsep "Internal Point of View: Hart membedakan antara pandangan eksternal (melihat hukum dari luar, misalnya sebagai alat kontrol) dan pandangan internal (menghargai hukum sebagai panduan yang mengatur kehidupan sosial). Menurutnya, agar hukum efektif, anggota masyarakat harus mengadopsi sudut pandang internal, menghormati aturan hukum sebagai sesuatu yang sah.
d. Kritik terhadap Hukum Alami (Natural Law): Hart berpendapat bahwa hukum positif dapat dipisahkan dari moralitas. Dengan kata lain, hukum tetap sah meskipun mungkin tidak selalu adil atau sesuai dengan prinsip moralitas. Ini adalah pandangan penting dalam positivisme hukum yang menolak pandangan bahwa hukum harus selalu mencerminkan moralitas.
Kedua tokoh ini memberikan kontribusi yang berbeda tetapi saling melengkapi dalam memahami masyarakat dan sistem hukum. Weber lebih fokus pada aspek sosial dan struktur kekuasaan dalam masyarakat, sedangkan Hart menitikberatkan pada struktur hukum dan aturan dalam masyarakat.
Pendapat Mengenai Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolpush Hart
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan karena memberikan pemahaman mendalam tentang kekuasaan, hukum, dan struktur sosial. Dalam dunia modern yang kompleks dan terus berubah, gagasan Weber membantu kita memahami birokrasi, otoritas, dan pengaruh nilai-nilai sosial terhadap ekonomi serta organisasi. Di sisi lain, teori Hart memberikan landasan penting untuk memahami sistem hukum dalam masyarakat yang beragam, serta bagaimana hukum dapat menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.