Mohon tunggu...
Munadiya Haq syarifah
Munadiya Haq syarifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Menulis reportase

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Bisnis Syariah: Bebas Riba, Hindari Spekulasi, dan Berbasis Nilai Islam

3 Desember 2024   19:43 Diperbarui: 3 Desember 2024   19:48 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisnis syariah bukan sekadar tren, melainkan komitmen pada prinsip-prinsip Islam yang diterapkan dalam seluruh operasionalnya. Artikel ini akan membahas beberapa poin penting yang membedakan bisnis syariah dari bisnis konvensional, menjawab pertanyaan-pertanyaan krusial yang sering muncul.

Bebas dari Riba (Bunga)

Salah satu pilar utama bisnis syariah adalah menghindari riba, atau bunga. Riba merupakan keuntungan tambahan yang tidak adil, diperoleh dari pinjaman atau transaksi jual beli dengan penundaan pembayaran. Dalam Islam, riba dianggap haram karena berpotensi menindas kaum miskin dan memperkaya orang kaya. Contohnya, pinjaman dengan bunga 10% per tahun termasuk riba karena adanya biaya tambahan yang tidak adil bagi peminjam. Begitu pula dalam jual beli, meminta tambahan biaya atas penundaan pembayaran juga termasuk riba.

Menghindari Aktivitas Spekulasi (Maysir)

Bisnis syariah juga menjauhi aktivitas spekulasi atau maysir, yang mengandung unsur ketidakpastian dan perjudian. Maysir mengandalkan keberuntungan semata, bukan kerja keras dan usaha nyata. Contohnya, judi dan perdagangan saham tanpa analisis yang kuat termasuk dalam kategori maysir. Prinsip ini menekankan pada usaha yang terukur dan terencana, bukan mengandalkan keberuntungan semata.

Evaluasi Berkala oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Dewan Pengawas Syariah (DPS) berperan penting dalam memastikan bisnis syariah tetap berjalan sesuai prinsip-prinsip Islam. Frekuensi evaluasi bervariasi, tergantung jenis bisnis dan kebijakan perusahaan. Namun, umumnya dilakukan secara berkala, misalnya bulanan, triwulanan, atau tahunan. Bank syariah, misalnya, mungkin melakukan evaluasi triwulanan untuk memastikan semua produk dan layanan sesuai syariah.

Mekanisme Penanganan Pelanggaran Prinsip Syariah

Untuk memastikan kepatuhan, bisnis syariah memiliki mekanisme penanganan pelanggaran. Mekanisme ini melibatkan DPS, auditor syariah, dan tim compliance. Jika ditemukan pelanggaran, DPS akan melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi. Sanksi, seperti teguran, penangguhan, atau pemecatan, dapat diberikan jika pelanggaran terbukti.

Program Tanggung Jawab Sosial (CSR) Berbasis Nilai Islam

Bisnis syariah juga menekankan pada program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang berbasis nilai-nilai Islam. CSR dalam konteks ini menekankan keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan. Contohnya, pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan pendanaan, serta pelestarian lingkungan melalui praktik bisnis ramah lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun