Mohon tunggu...
Siti Munawaroh
Siti Munawaroh Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi bulu tangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Masyarakat

10 Desember 2022   08:39 Diperbarui: 10 Desember 2022   08:44 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Social Legal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Studi hukum di negara berkembang memperlukan kedua pendekatan yaitu ilmu hukum dan ilmu sosial. pendekatan ini untuk menjelaskan hubungan hukum dengan masyarakat serta menjawab berbagai persoalan yang ada dalam masyarakat. Jika tidak adanya kemunculan gagasan ini maka kurangnya masyarakat memahami ilmu-ilmu hukum dan sosial.

Hukum pluralisme adalah suatu aturan yang lebih dari satu dalam kehidupan sosial. Munculnya pluralisme ini disebabkan faktor historis indonesia yang memiliki bermacam-macam budaya, bahasa, suku, ras dan agama. Indonesia menganut 3 sistem hukum yaitu hukum adat, hukum islam dan hukum barat. ketiga hukum tersebut saling berkaitan dengan satu dengan yang lain. Jika tidak adanya kemunculan gagasan ini maka indonesia akan saling berselisih antara satu dengan yang lain, disebabkan adanya perbedaan--perbedanan pandangan dan aturan dalam setiap wilayah maka akan terjadinya perselisiahan yang dominan.

Siti Munawaroh Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah 5D UIN Raden Mas Said Surakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun