Social Legal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Studi hukum di negara berkembang memperlukan kedua pendekatan yaitu ilmu hukum dan ilmu sosial. pendekatan ini untuk menjelaskan hubungan hukum dengan masyarakat serta menjawab berbagai persoalan yang ada dalam masyarakat. Jika tidak adanya kemunculan gagasan ini maka kurangnya masyarakat memahami ilmu-ilmu hukum dan sosial.
Hukum pluralisme adalah suatu aturan yang lebih dari satu dalam kehidupan sosial. Munculnya pluralisme ini disebabkan faktor historis indonesia yang memiliki bermacam-macam budaya, bahasa, suku, ras dan agama. Indonesia menganut 3 sistem hukum yaitu hukum adat, hukum islam dan hukum barat. ketiga hukum tersebut saling berkaitan dengan satu dengan yang lain. Jika tidak adanya kemunculan gagasan ini maka indonesia akan saling berselisih antara satu dengan yang lain, disebabkan adanya perbedaan--perbedanan pandangan dan aturan dalam setiap wilayah maka akan terjadinya perselisiahan yang dominan.
Siti Munawaroh Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah 5D UIN Raden Mas Said Surakarta
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI